5 Fakta Pemeriksaan Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai Saksi Kasus PT DSI
Pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Nilai kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 2,4 triliun, dengan sekitar 15 ribu lender menjadi korban selama periode 2018-2025.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) di Jakarta, di mana Dude dan Alyssa tiba sekitar pukul 10.05 WIB. Dude mengenakan kemeja lengan panjang hijau, sementara Alyssa tampil dengan dress hitam. Mereka hadir dalam kapasitas sebagai saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
1. Pernah Menjadi Brand Ambassador PT DSI
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono mengakui bahwa mereka pernah menjadi brand ambassador untuk PT DSI selama tiga tahun, dari 2022 hingga 2025. Dude menyatakan bahwa kerja sama tersebut telah berakhir dan kini tidak lagi terkait dengan perusahaan fintech itu.
"Betul, sudah tidak menjadi BA," ujar Dude kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa undangan dari Bareskrim adalah yang pertama kali diterima, dan mereka siap memberikan informasi yang bermanfaat untuk proses hukum.
2. Dicecar 53 Pertanyaan oleh Penyidik
Dalam pemeriksaan, Dude dan Alyssa menghadapi total 53 pertanyaan dari penyidik. Dude menjawab 32 pertanyaan, sementara Alyssa menanggapi 21 pertanyaan.
Kuasa hukum mereka, Muhammad Al Ayubi Harahap, menjelaskan bahwa pertanyaan berfokus pada job desk sebagai brand ambassador, termasuk hubungan kerja dan profesionalisme. "Kerja-kerjanya seperti apa, nah itu tadi udah dijelaskan bahwa kerjanya profesional," ungkap Ayubi.
3. Hanya Berperan sebagai Brand Ambassador
Dude menegaskan bahwa peran mereka hanya sebatas brand ambassador eksternal, tanpa keterlibatan dalam manajemen internal PT DSI. Kerja sama dilakukan melalui kontrak tahunan yang diperpanjang secara berkala, dengan seluruh hubungan kerja sesuai kesepakatan kontrak.
Penyidik juga menanyakan nilai kerja sama, tetapi Dude menyebut nominal tersebut sebagai rahasia dagang yang hanya disampaikan kepada Bareskrim. Kontrak dengan PT DSI berakhir pada Agustus 2025, sehingga kini tidak ada lagi hubungan antara keduanya.
4. Mendukung Proses Penegakan Hukum
Dude menyatakan bahwa sebelum menandatangani kontrak, mereka telah memeriksa legalitas PT DSI, termasuk izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Pengawas Syariah. Namun, kasus ini tetap terjadi, dan kini mereka mendukung proses hukum dengan memberikan keterangan sebagai saksi.
"Maka sekarang kami adalah di posisi memberikan support kepada penegakan hukum," kata Dude. Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan sehingga dana lender dapat dikembalikan kepada yang berhak.
5. Polisi Mendalami Peran Dude dan Alyssa
Brigjen Susatyo Purnomo Condro, Kepala tim penyidikan kasus PT DSI, menyatakan bahwa pemeriksaan bertujuan untuk mendapatkan keterangan tentang peran Dude dan Alyssa sebagai brand ambassador. Penyidik mendalami apakah manajemen PT DSI memberikan informasi atau narasi tertentu kepada mereka untuk disampaikan kepada publik.
Aspek kontraktual, termasuk isi perjanjian, besaran honor, dan pemahaman terhadap business plan perusahaan, juga menjadi fokus pemeriksaan. "Kami memeriksa kontrak antara mereka dengan DSI. Kemudian juga termasuk honor dan sebagainya," tutur Susatyo.
Hasil pemeriksaan akan didalami lebih lanjut dan disandingkan dengan alat bukti lain. Penyidik tidak menutup kemungkinan untuk memanggil ulang Dude dan Alyssa jika diperlukan dalam proses penyidikan kasus ini.



