3 Terdakwa Kasus Korupsi Satelit Kemhan Didakwa Rugikan Negara Rp 306,8 Miliar
Jakarta - Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021 digelar hari ini, Selasa (31/3/2026). Tiga terdakwa, termasuk mantan pejabat Kemhan dan warga negara asing, menghadapi tuntutan atas kerugian negara yang mencapai 21,3 juta dolar AS atau setara Rp 306,8 miliar.
Dakwaan dan Kerugian Negara
Oditur di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Jakarta Timur, membacakan surat dakwaan yang menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$21.384.851,89 atau Rp 306.829.854.917,72 per tanggal 15 Desember 2021. Angka ini berasal dari total pembayaran pokok dan bunga yang harus dibayarkan, dengan rincian:
- Pokok pembayaran: $20.901.209,9 dolar AS
- Bunga: $483.642,74 dolar AS
Terdakwa dalam kasus ini adalah:
- Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc., mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH), warga negara Amerika Serikat.
- Gabor Kuti Szilard, Direktur Utama Navayo International AG, yang disidang secara in absentia karena masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dampak dan Penyitaan Aset
Oditur menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa membuat negara wajib membayar tagihan kepada Navayo Internasional. Lebih lanjut, Navayo Internasional mengajukan penyitaan terhadap aset Indonesia di Paris, Prancis, sebagai imbas dari putusan arbitrase International Commercial Court (ICC) Singapura. "Putusan arbitrase tersebut menimbulkan kewajiban negara Indonesia yang belum dibayar," ujar oditur.
Pelanggaran Hukum dan Latar Belakang Kasus
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini berawal dari penandatanganan kontrak antara Kemhan melalui Leonardi dengan Gabor Kuti pada Juli 2016, senilai USD 34.194.300 yang kemudian berubah menjadi USD 29.900.000.
Penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa, dan merupakan rekomendasi dari ATVDH. Navayo mengirim barang ke Kemhan dan menandatangani empat Certificate of Performance (CoP), namun barang tidak diperiksa dengan baik. Pemeriksaan ahli satelit Indonesia menyimpulkan bahwa pekerjaan Navayo tidak memenuhi standar, termasuk tidak ditemukannya secure chip inti dalam 550 handphone yang dikirim.
Kewajiban Pembayaran dan Investigasi
Kemhan diharuskan membayar USD 20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangani CoP. Sementara itu, BPKP mencatat nilai kegiatan Navayo hanya sebesar IDR 1,92 miliar berdasarkan nilai kepabeanan. Penyidik telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 05 Mei 2025, menyusul permohonan penyitaan aset Indonesia di Paris.
Kasus ini menyoroti praktik korupsi dalam proyek strategis pertahanan dan dampaknya terhadap keuangan negara, dengan proses hukum yang masih berlanjut di pengadilan militer.



