Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro dan Rekan dalam Kasus Penghasutan
Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Delpedro dkk

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro dan Rekan dalam Kasus Penghasutan

Jaksa resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diterima oleh Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, beserta para terdakwa lain dalam kasus dugaan penghasutan demo ricuh. Pengajuan kasasi ini dilakukan karena jaksa tidak sependapat dengan putusan bebas yang dikeluarkan oleh pengadilan.

Pernyataan Resmi dari Kejaksaan

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, menyatakan dalam keterangan tertulis pada Selasa (7/4/2026) bahwa meskipun menghormati putusan bebas tersebut, jaksa tetap tidak sependapat dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum kasasi. "Bahwa terhadap putusan tersebut, kami menghormati dan menghargai terhadap putusan tersebut yang membebaskan terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah dkk. Namun, kami tidak sependapat terhadap putusan tersebut dan melakukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan Delpedro Marhaen Rismansyah dkk," ujar Dapot.

Dapot menambahkan bahwa memori kasasi untuk vonis bebas Delpedro dan rekan-rekannya telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan kasasi ini diajukan oleh jaksa pada Senin (16/3/2026), dengan penyerahan memori kasasi dilakukan pada Jumat (27/3/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum Pengajuan Kasasi

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan dasar hukum di balik pengajuan kasasi ini. Anang menyatakan bahwa putusan bebas Delpedro dan kawan-kawan tetap mengacu pada KUHAP lama, sehingga upaya hukum kasasi masih dapat dilakukan. "Berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," kata Anang.

Dia menegaskan bahwa dengan demikian, perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dan lainnya yang diputus bebas tetap mengacu pada KUHAP lama, memungkinkan dilakukannya upaya hukum kasasi.

Latar Belakang Vonis Bebas

Sebelumnya, Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan. Hakim membebaskan mereka dari semua dakwaan yang diajukan oleh jaksa.

Ketua majelis hakim, Harika Nova Yeri, saat membacakan amar putusan pada Jumat (6/3/2026), menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. "Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," ujar Harika.

Hakim juga memerintahkan pemulihan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta membebaskan mereka dari tahanan kota setelah putusan diucapkan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga