Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi terhadap 29 pejabat di Korps Adhyaksa, termasuk jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 381 tanggal 22 Juli 2026 yang ditandatangani langsung oleh Burhanuddin.
Rotasi untuk Penyegaran Organisasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi tersebut. Ia menyebut langkah ini merupakan hal yang biasa dalam rangka menjaga pelayanan kepada masyarakat di sektor hukum. "Ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (22/7). "Dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat atau publik terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum," imbuhnya.
Direktur Penyidikan Pidsus Diganti
Salah satu perubahan penting dalam mutasi ini adalah penggantian Syarief Sulaeman Nahdi dari posisi Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Syarief kini ditempatkan sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung. Posisinya digantikan oleh Rinaldi Umar yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Rinaldi dikenal sebagai anggota 'Tim 9' yang menangani kasus korupsi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Mutasi Lain di Lingkungan Pidsus
Selain itu, Jaksa Agung juga merotasi Muhammad Syarifuddin dari Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Posisi Syarifuddin kemudian digantikan oleh Erich Folanda yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Burhanuddin juga merotasi dua Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, yakni Dandeni Herdiana dan Andi Suharlis.
Dampak dan Tujuan Mutasi
Mutasi ini dilakukan untuk menjaga efektivitas penegakan hukum dan pelayanan publik. Dengan penyegaran organisasi, diharapkan kinerja Kejaksaan Agung semakin optimal. Langkah ini juga menjadi bagian dari promosi dan pengisian kekosongan jabatan strategis di lingkungan Korps Adhyaksa.



