Pertemuan di MUI untuk Klarifikasi Kasus Abdul Karim
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menggelar pertemuan dengan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, pada Rabu (22/7) malam. Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB itu bertujuan untuk mengklarifikasi kasus Abdul Karim Raeq Miqdad, warga Palestina yang dideportasi ke Siprus.
Yusril menyatakan bahwa pengurus MUI pusat telah meminta pemerintah memberikan penjelasan resmi mengenai kasus deportasi Abdul Karim, yang merupakan buronan Interpol berdasarkan red notice dari Siprus. Dalam pertemuan tersebut, Yusril tidak hanya memberikan penjelasan, tetapi juga mendengarkan pendapat dari para ormas Islam terkait perkara ini.
Kronologi Penangkapan dan Deportasi Abdul Karim
Abdul Karim ditangkap di sekitar wilayah Tangerang, Banten, pada Kamis (16/7) setelah Interpol Siprus menerbitkan red notice. Ia kemudian dideportasi ke Siprus pada Jumat (17/7). Setelah dideportasi, Abdul Karim akan diadili di Pengadilan Siprus sebagai tersangka tindak pidana terorisme berdasarkan alat bukti awal yang telah dikumpulkan.
Yusril menegaskan bahwa Abdul Karim tidak akan diserahkan pemerintah Siprus ke Israel, seperti narasi yang beredar. Ia mengatakan telah bertemu dengan Duta Besar Siprus, dan Kementerian Luar Negeri RI akan menyampaikan nota diplomatik resmi kepada pemerintah Siprus untuk mendapatkan jaminan tidak ada deportasi lanjutan dari Siprus.
Status Abdul Karim Bukan Ulama atau Aktivis
Yusril memastikan bahwa Abdul Karim bukanlah ulama Palestina atau aktivis kemanusiaan di Gaza, melainkan warga biasa yang bergerak di dunia bisnis. Ia telah menetap di Indonesia selama tiga tahun terakhir, menikah, dan memiliki anak.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Divisi Hubinter Polri. Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, membantah isu bahwa Abdul Karim adalah tokoh agama atau aktivis Palestina. Ia menegaskan bahwa Interpol Red Notice tidak akan diterbitkan jika subjek buruan terkait dengan isu agama atau politik.
Keterkaitan dengan Jaringan Teror di Malaysia
Untung menjelaskan bahwa Abdul Karim terafiliasi dengan jaringan teror yang telah ditangkap di Malaysia. Jaringan kelompok teror tersebut telah ditangkap lebih dahulu oleh otoritas Malaysia. Pengajuan status buronan untuk Abdul Karim diajukan pemerintah Siprus sejak Mei 2026 setelah ledakan bom di wilayah Nicosia. Status buronan resmi dikeluarkan Interpol pada 10 Juni 2026. Setelah itu, Abdul Karim terdeteksi masuk Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Proses deportasi dilakukan karena Abdul Karim dinilai berpotensi menimbulkan ancaman keamanan di dalam negeri. Langkah ini juga merupakan kewajiban Indonesia sebagai anggota Interpol.
Bantahan terhadap Narasi yang Beredar
Sebelumnya, beredar isu di media sosial bahwa Abdul Karim adalah aktivis Palestina. Narasi tersebut mengutip pemberitaan Al Jazeera dalam Bahasa Arab yang menyebut Indonesia mendeportasi aktivis Palestina dan meningkatkan kekhawatiran akan ekstradisinya ke Israel. Al Jazeera juga melaporkan bahwa penangkapan Abdul Karim didasarkan pada permintaan Interpol dan UU Antiterorisme Indonesia.
The Geneva Council for Rights and Liberties (GCRL) menyatakan kekhawatiran bahwa proses deportasi ini berpotensi membuat Abdul Karim akhirnya dibawa ke Israel. Dewan tersebut menduga proses hukum yang dialami Abdul Karim bermotivasi politik, terkait dengan penentangannya terhadap genosida di Gaza dan pembelaannya terhadap hak-hak Palestina. Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum dapat mengonfirmasi dugaan kegiatan aktivisme Abdul Karim sebagai aktivis Palestina.



