Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Geisz mengklaim pemanggilan ini terkait transaksi jual beli rumah yang ia lakukan pada 2014, bukan karena hubungan dengan perkara tersebut.
Kronologi Jual Beli Rumah yang Dipertanyakan KPK
Geisz menjelaskan bahwa ia telah berkecimpung di bisnis properti sejak era 1990-an. Pada 2013, ia membeli sebidang tanah seluas 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di atas lahan itu, ia membangun tiga unit rumah yang kemudian terjual. Salah satu rumah dibeli oleh Bagus Hariyanto pada Mei 2014. “Sertifikat tanah atas nama saya dan telah dialihkan ke pembeli. KPK memanggil saya untuk mendalami proses jual beli itu,” ujar Geisz dalam keterangannya, Rabu (29/7).
Geisz Tegaskan Tak Ada Hubungan Lain dengan Perkara
Pengusaha ini menegaskan tidak memiliki hubungan apa pun dengan pihak yang berperkara, selain sebagai penjual dan pembeli rumah. “Secara pribadi, saya tidak mengenal secara personal pihak yang bersangkutan. Saya memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam,” tambahnya.
KPK Tetapkan Tiga Perusahaan Batu Bara sebagai Tersangka
Dalam pengembangan kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari, KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka korporasi. Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan itu diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Rita. “Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru,” kata Budi pada Kamis (19/2).
Rita Widyasari Sudah Divonis 10 Tahun Penjara
Rita Widyasari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 2017 dalam kasus suap dan gratifikasi. Pada 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Upaya hukum Rita melalui peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung pada 2021. Saat ini, ia telah menjalani hukuman dan bebas.
Kasus TPPU Masih Berlanjut
Selain kasus gratifikasi, Rita masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita menerima aliran dana dari pengusaha tambang. Kasus ini terus dikembangkan oleh lembaga antikorupsi.



