Anggota DPRD Medan AT Tersangka Pengeroyokan Tetangga, Polisi Konfirmasi
Anggota DPRD Medan Tersangka Pengeroyokan Tetangga

Anggota DPRD Medan berinisial AT resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap tetangganya sendiri, Robin Marojahan Silalahi (52). Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis pada Rabu, 29 Juli 2026.

Kronologi Kejadian

Peristiwa yang melatarbelakangi penetapan tersangka ini terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat. Saat itu, Robin tengah mengendarai mobil bersama seorang anggota keluarganya dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di Jalan Karya Rakyat.

Menurut penuturan Robin, saat melintas di Jalan Tapanuli, ia berpapasan dengan AT dan anaknya yang berinisial D yang sedang berjalan kaki. Karena adanya polisi tidur di hadapannya, Robin secara tidak sengaja menekan pedal gas mobilnya sehingga menimbulkan suara. "Saya tak sengaja menekan gas karena polisi tidur. Mungkin AT tidak senang mendengar suara itu," ujar Robin saat diwawancarai pada Rabu, 10 Juni 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

AT kemudian memukul mobil Robin. Setelah itu, Robin mengaku dikejar oleh AT dan anaknya. Ia pun membuka kaca mobil dan memprotes tindakan AT. Namun, cekcok berujung pada pemukulan. "Saya dipukul oleh AT dan D. Saya tidak bisa keluar mobil karena dihalangi anak AT. Akibatnya, wajah dan lengan saya memar," jelas Robin.

Penetapan Tersangka

Atas laporan Robin, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan AT sebagai tersangka. "Yang bersangkutan (AT) sudah tersangka," tegas Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, dikutip dari detikSumut pada Rabu, 29 Juli 2026. Penetapan ini menandai babak baru dalam proses hukum yang melibatkan seorang anggota dewan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari AT atau pihak DPRD Medan terkait status tersangka tersebut. Proses hukum terus berjalan, dan polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Dampak Hukum dan Politik

Dengan status tersangka, AT menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dapat menjatuhkan hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. Selain itu, statusnya sebagai anggota DPRD Medan berpotensi mempengaruhi posisinya di lembaga legislatif. Meskipun belum ada keputusan dari partai atau fraksi, kasus ini tentu menjadi perhatian publik.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya penyelesaian konflik tetangga dengan cara damai. Menurut pengamat hukum pidana, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pejabat publik dapat mencoreng citra institusi. Polrestabes Medan berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

Robin, sebagai korban, berharap proses hukum berjalan adil. "Saya hanya ingin keadilan. Saya mengalami luka fisik dan trauma akibat kejadian ini," pungkasnya. Polisi terus mengumpulkan bukti dan saksi untuk memperkuat kasus.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga