Febrie Diancam Jemput Paksa Jika Kembali Mangkir dari Pemeriksaan TPPU Hari Ini
Febrie Diancam Jemput Paksa Jika Mangkir Lagi Hari Ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengancam akan menjemput paksa Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah (FA), jika kembali mangkir dari pemeriksaan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman ini disampaikan setelah Febrie tidak memenuhi panggilan pertama pada Rabu (22/7) lalu dengan alasan kesehatan.

Pemanggilan Ulang dan Ancaman Jemput Paksa

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono menyatakan bahwa Febrie dijadwalkan dipanggil kembali pada hari ini, Jumat (24/7). Penyidik saat ini masih menunggu kedatangan Febrie. Rudi menegaskan bahwa jika Febrie kembali tidak hadir, penyidik akan menerapkan upaya paksa sesuai dengan Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” kata Rudi di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7).

Surat Perintah Penyidikan Baru untuk TPPU

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang khusus menangani dugaan TPPU yang dilakukan oleh Febrie. Sprindik ini diterbitkan setelah penerimaan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).

Saksi-Saksi dalam Kasus TPPU

Anang menjelaskan bahwa Tim 9 telah memanggil empat orang saksi untuk diperiksa pada Rabu (22/7) lalu, yaitu Febrie, Don Ritto, NH, dan TS. Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan, sementara NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Dua saksi lainnya, Don Ritto dan TS, hadir dan diperiksa.

“Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang,” tuturnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang melibatkan Febrie. Dengan diterbitkannya Sprindik baru, penyidik berharap dapat mengungkap lebih dalam aliran dana dan aset yang terkait dengan dugaan TPPU. Ancaman jemput paksa menjadi sinyal tegas Kejagung agar Febrie kooperatif dalam proses hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga