Bobby Rizaldi Diperiksa KPK 9 Jam Terkait Suap Muara Enim
Bobby Rizaldi Diperiksa KPK 9 Jam Terkait Suap Muara Enim

Jakarta -- Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi telah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 16 Juli 2026. Bobby diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Pernyataan Bobby Usai Pemeriksaan

Bobby meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 19.13 WIB dengan didampingi sejumlah orang yang tidak diketahui latar belakangnya. Ia hanya memberikan pernyataan singkat kepada awak media. "Semua sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sangat mendukung proses ini," ujar Bobby di lokasi, Kamis malam.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai materi pemeriksaan terhadap Bobby. Sebelumnya, pada 13 dan 14 Juli, penyidik KPK menggeledah rumah kediaman Bobby di Cipete, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara suap tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penggeledahan dan Barang Bukti

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik akan mengonfirmasi barang bukti yang disita, termasuk hubungan Bobby dengan salah satu tersangka yang sudah ditahan, yakni Augusz Dewanggara alias Angga. "Apakah saudara AG [Angga] ini representasi dari saudara BB [Bobby Rizaldi] yang merupakan internal di BPK, ini yang kemudian masih kami dalami ya posisi dari saudara AG di BPK sebagai apa atau merepresentasikan pihak tertentu," tutur Budi pada Rabu, 15 Juli.

"Nah, ini juga kami masih terus telusuri ya kenapa yang bersangkutan kemudian bisa masuk, bisa punya akses secara dekat dalam proses-proses audit di BPK tersebut," lanjut Budi.

Sebelum penggeledahan di rumah Bobby, KPK juga telah menggeledah kantor BPK Sumatera Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan dari temuan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) khusus untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim, dokumen terkait upaya mengubah kembali hasil temuan setelah adanya operasi tangkap tangan KPK, serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut.

Tersangka dan Proses Hukum

KPK telah memproses hukum lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Tiga orang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, serta pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) yakni Cory Erin Hardi dan Fika. Dua lainnya diduga sebagai penerima suap, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK sekaligus pengendali teknis bernama Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta. Angga juga menjalani pemeriksaan pada hari yang sama dengan Bobby.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga