Kuasa Hukum Sebut 9 Kejanggalan dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
9 Kejanggalan Kasus TPPU Eks Jampidsus Menurut Kuasa Hukum

Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, mengidentifikasi sembilan kejanggalan dalam proses penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung. Hal itu ia sampaikan setelah menjenguk kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (3/8).

"Kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA yang ditangani oleh Kejaksaan Agung," kata Febri.

Sembilan kejanggalan itu mencakup aspek formal administrasi hingga penerapan pasal. Berikut rinciannya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sprindik Gabungan dan Kekeliruan Penulisan

Kejanggalan pertama, dari tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjerat Febrie, pihaknya menemukan praktik penggabungan dua perkara tindak pidana dalam satu sprindik. Menurut Febri, hal itu tidak dibenarkan secara prosedur. "Ada perkara tindak pidana korupsi dan TPPU. Padahal seharusnya tidak boleh seperti itu. Seharusnya sprindik tindak pidana korupsinya, kalau memang ada bukti, itu sprindik yang terpisah. Setelah penyidikan dilakukan, barulah kemudian dicari bukti, kalau buktinya cukup, baru dibuka lagi sprindik baru tindak pidana pencucian uang. Dasar hukumnya jelas di Undang-Undang 8 Tahun 2010," jelas dia.

Kedua, terdapat kekeliruan penulisan pada sprindik yang tidak konsisten antara bagian menimbang dan bagian perintahnya. "Jadi di bagian menimbangnya itu disebut misalnya kasusnya adalah terkait dengan anak perusahaan Krakatau Steel, kemudian tapi perintahnya terkait dengan penyidikan batu bara. Dan sebaliknya, itu kami temukan," kata Febri.

Tempus Delicti dan Surat Penahanan Bermasalah

Kejanggalan ketiga adalah ketidakcermatan dalam menulis waktu peristiwa tindak pidana atau tempus delicti. Febri menegaskan tempus delicti merupakan bagian penting dalam penanganan perkara. "Kalau ini tidak teliti, itu akibatnya bukan sekadar salah tulis, tapi bisa jauh lebih serius terkait dengan keabsahan sprindiknya. Jadi kami menemukan di salah satu sprindik itu tertulis rentang waktu kasus batu bara itu dari tahun 2028 sampai dengan tahun 2026. Jadi ini seperti sprindik yang menulis masa depan begitu ya, dari 2028 sampai dengan 2026," tuturnya.

Keempat, prinsip kehati-hatian dalam surat penahanan dinilai tidak terpenuhi karena butir b, c, dan d tidak dicantumkan. Kondisi ini menjadi salah satu dasar keberatan tim kuasa hukum.

Lex Favor Reo dan Predicate Crime

Kelima, penetapan tersangka pencucian uang dianggap melanggar prinsip lex favor reo dalam KUHP baru. Dalam sprindik, penetapan tersangka merujuk pada Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Padahal pasal-pasal tersebut telah diperbarui dalam KUHP baru pada Pasal 607. "Persoalannya di sprindik ini, di penetapan tersangka ini disebutkan seluruh pasalnya. Padahal di KUHP baru kan diatur prinsip lex favor reo, dilihat mana aturan yang paling meringankan bagi terdakwa. Ada di KUHP pasal 3," ujar Febri.

Keenam, predicate crime atau tindak pidana asal dinilai tidak jelas pada penetapan tersangka, dan tidak sinkron dengan sprindik utama TPPU. "Jadi di sprindik utamanya, di sprindik umumnya, itu tipikornya disebut Asabri. Asabri ini kan penanganan perkaranya di 2021 atau 2022 di Kejaksaan Agung. Sementara di sprindik TSK-nya, di penetapan tersangkanya, itu disebut rentang waktunya dari 2018 sampai dengan 2026. Jadi ada zona yang tidak jelas antara 2021, 2022 dan mundur ke belakang di 2018," jelas dia.

Penahanan dan Kewenangan Penandatanganan

Kejanggalan ketujuh adalah penahanan terhadap kliennya diindikasikan melanggar Pasal 100 ayat 5 KUHAP. Febri menyebut ada delapan syarat penahanan, tetapi salah satunya tidak dicantumkan dalam surat perintah penahanan.

Kedelapan, hak tersangka terkait penyampaian informasi perkara yang sejelas-jelasnya tidak dipenuhi. Sementara kejanggalan kesembilan, penandatangan sprindik disebut tidak berwenang. "Ini tentu saja mengacu pada aturan internal di Kejaksaan Agung. Sebenarnya surat perintah penyidikan itu apakah bisa langsung ditandatangani oleh penyidik, atau ditandatangani oleh Jampidsus, atau ditandatangani oleh direktur? Nah, ini dalam proses yang terus kami dalami," kata Febri.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Meski sudah menemukan sembilan kejanggalan, tim kuasa hukum belum memutuskan mengajukan praperadilan. "Sampai tadi saya besuk itu belum ada keputusan soal praperadilan, karena memang kami diminta untuk lebih dalam lagi, untuk lebih teliti lagi menyimak setiap tahapan dan proses itu," ujarnya.

Penitipan di Rutan KPK

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menitipkan Febrie Adriansyah selaku tersangka dugaan TPPU ke Rutan KPK pada Jumat (24/7). Febrie menjalani penahanan 20 hari pertama. "Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (27/7).

Dengan rentetan kejanggalan yang ditemukan, tim kuasa hukum akan terus mendalami setiap tahapan proses hukum yang berjalan. Mereka juga akan memeriksa kesiapan bukti dan legalitas administrasi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.