Presiden RI Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pengangkatan sejumlah pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Prabowo meneken Keppres tersebut pada Selasa, 21 Juli 2026.
Latar Belakang Pergantian Pejabat Kejagung
"Dapat kami infokan bahwa kemarin presiden telah tandatangani Keppres sesuai dengan hasil TPA, sebagaimana mengacu ke surat usulan dari Jaksa Agung yang kemudian hari ini kami tindaklanjuti secara administratif," kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026. Keppres ini memuat lima nama pejabat baru yang akan menduduki posisi strategis di Kejaksaan Agung.
Pergantian ini terjadi setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Febrie Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait PT Asabri dan perkara lainnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa Febrie telah dipanggil penyidik dan diperiksa sebagai tersangka.
Lima Pejabat Baru Kejagung
Berikut adalah daftar lengkap lima pejabat baru yang ditunjuk Prabowo:
- Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung.
- Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
- Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
- Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
- Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
"Dan Patris Yusrian Jaya selaku Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung," kata Prasetyo Hadi.
Kasus Korupsi yang Menjerat Febrie Ardiansyah
Febrie Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan PT Asabri. Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian. Ketiga Sprindik tersebut terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta perkara ASABRI.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto, seorang pihak swasta, sebagai tersangka. Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi, sementara Febrie diduga terlibat dalam korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri dan perkara dugaan korupsi lainnya.
Tim Khusus Jaksa Senior dari KPK
Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim ini dibentuk untuk menangani kasus-kasus korupsi besar. "Para jaksa itu disebut tidak bersikap resisten atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie," ujar Anang Supriatna.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi, terutama di lingkungan internal. Dengan adanya pejabat baru dan tim khusus, diharapkan penanganan perkara korupsi dapat berjalan lebih efektif dan transparan.



