Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan jajaran kepolisian di wilayah Sulsel dan Lampung beserta masyarakat yang terkait kasus di dua wilayah tersebut. Rapat digelar demi mencari solusi atas dua kasus yang tengah jadi sorotan publik, meskipun sedang dalam masa reses.
Ketua Komisi III DPR Buka Rapat dengan Semangat Solusi
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengawali rapat di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (22/7/2026) dengan pernyataan bahwa rapat ini bukan untuk saling menyalahkan atau menyudutkan pihak tertentu, melainkan mencari solusi terbaik. "Meski di massa reses ini kita masih bisa hadir dalam kondisi sehat walafiat, insyaallah kita akan mencari solusi terkait dua persoalan yang jadi perhatian publik, kita hari ini tak dalam konteks salah menyalahkan atau menyudutkan pihak tertentu. Kita mau cari solusi yang paling baik," kata Habiburokhman.
Kasus Pertama: Sengketa Perdata di Sulsel
Kasus pertama berada di wilayah hukum Polda Sulsel. Kasus tersebut, kata dia, berkaitan dengan sengketa perdata antara masyarakat dan kepolisian yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Habiburokhman telah berkomunikasi dengan Kapolda Sulsel dan mendapat respons positif. "Saya berkesempatan sudah komunikasi dengan Kapolda Sulsel, alhamdulillah beliau sudah beri respons sangat baik. Intinya, Polda Sulsel berkomitmen melakukan pembayaran sesuai dengan mekanisme," ucap Habiburokhman.
Komisi III berkomitmen membantu dan mengawal penganggaran dana tersebut. "Nanti Komisi III berkomitmen akan bantu dan kawal penganggaran dana tersebut, karena kan nanti penganggarannya juga di sini, jadi nggak perlu bertele-tele lagi, Pak Ferdinan Hutahaean, supaya publik juga tahu, lalu teman-teman Polda sampaikan solusinya tadi," lanjut dia.
Kasus Kedua: Tuduhan Penimbunan Bensin di Lampung
Kasus kedua berkaitan dengan persoalan di Lampung. Habiburokhman mengatakan ada warga bernama Supiah dan Hartono yang dituding melakukan penimbunan, padahal sedang berjualan bensin. "Intinya, ada Bu Supiah dan Pak Hartono berjualan bensin Pertalite, lalu dituduh sebagai penimbunan," ujar dia.
Habiburokhman menyoroti kasus ini karena tidak sesuai dengan pedoman penegakan hukum di KUHP baru. "Ya kita tentu kan paham ya ada KUHP baru, KUHP baru bukan hanya atur soal tindak pidana, larangan-larangan saja, tapi ada aturan umum ada pedoman di buku ke satu yang harus kita pahami bersama untuk menjalankan pasal pasal atau larangan tersebut," sebut Habiburokhman.
Ia merujuk pada Pasal 36 KUHP baru yang mengatur pertanggungjawaban pidana mensyaratkan adanya kesengajaan (mens rea). "Salah satunya Pasal 36 ya yang intinya mengatur pertanggungjawaban pidana itu tidak ada pidana tanpa kesengajaan, harus benar-benar ada mens rea, kita mau tuduh orang lakukan tindak pidana harus ada orang ini terbukti mau melanggar hukum, mau menimbun, jangan misalnya orang ingin cari nafkah ya, lalu kita kenakan tuduhan lakukan penimbunan, kita ingin cari solusi," sambung dia.



