Dewas KPK Bakal Periksa Staf yang Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang
Dewas KPK Bakal Periksa Staf Tersangka Kasus Bupati Pemalang

Ketua Dewas KPK Gusrizal menyatakan pihaknya akan memproses staf administrasi KPK berinisial DIS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Proses tersebut akan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pelanggaran kode etik.

"Tentu kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik," kata Gusrizal dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Status Polri Jadi Pertimbangan Dewas

Gusrizal menjelaskan bahwa DIS merupakan pegawai KPK yang berasal dari Polri. Karena itu, Dewas juga tengah mengkaji apakah DIS akan dikembalikan ke institusi asalnya atau tetap diproses oleh Dewas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut. Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan, apa, melakukan pemeriksaan," sebutnya.

Koordinasi dengan Deputi Penindakan

Anggota Dewas KPK Benny Mamoto menegaskan bahwa pengusutan perkara ini berjalan transparan. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan KPK untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap DIS.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan untuk mengatur waktu pemeriksaan terhadap saudara DI ini. Karena Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji, kami analisis di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan," ujar Benny.

Kronologi Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang juga menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. DIS diduga membocorkan informasi terkait pengusutan perkara di KPK. Informasi tersebut kemudian digunakan oleh ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), untuk memeras Anom.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan peran DIS dalam perkara ini. "Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," kata Taufik di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7).

Dalam praktiknya, LBS mengiming-imingi Anom bahwa ia bisa membantu mengurus perkara di KPK karena anaknya bertugas di lembaga antirasuah tersebut.

Empat Tersangka dan Sanksi Etik

KPK menegaskan bahwa oknum pegawainya tetap diproses secara pidana. Selain itu, Dewas KPK juga akan dilibatkan untuk memberikan sanksi etik jika terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku.

"Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya apakah nanti memang itu terbukti tentunya sanksi etik dan kita juga ada Inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku," ujarnya.

Saat ini, total ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus ini, yaitu:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang;
  • Mohamad Haris (GHA), pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati;
  • Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta;
  • Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.