Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara
Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara, Abah Kunang 4 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (3/8). JPU menuntut Ade Kuswara dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp300 juta, sedangkan Abah Kunang dituntut empat tahun penjara.

"Meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa I Ade Kuswara tujuh tahun dan denda Rp300 juta," kata Jaksa saat membacakan tuntutan. "Dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa II HM Kunang, empat tahun penjara," sambungnya.

Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU menilai Ade Kuswara bersama Abah Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dengan total Rp12,4 miliar dari pihak swasta. Suap tersebut berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Aliran Dana Suap Melalui Perantara

Berdasarkan fakta persidangan, dana miliaran rupiah itu mengalir melalui beberapa perantara. Dari total Rp12,4 miliar, Ade Kuswara menerima Rp11,4 miliar yang bersumber dari pengusaha Bekasi bernama Sarjan. Uang tersebut disetor secara bertahap melalui sejumlah perantara dengan rincian:

  • HM Kunang alias Abah Kunang sebesar Rp1 miliar;
  • Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar;
  • Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar;
  • Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.

Selain itu, Abah Kunang secara terpisah juga mengantongi uang sebesar Rp1 miliar yang berasal dari pengusaha bernama Iin Farihin. Dengan demikian, total uang yang diterima oleh kedua terdakwa mencapai Rp12,4 miliar.

Jaksa menegaskan bahwa uang belasan miliar rupiah tersebut diberikan dengan maksud agar Ade Kuswara selaku Bupati Bekasi mengatur pemenangan paket-paket pekerjaan pada TA 2025 untuk perusahaan yang dimiliki atau terafiliasi dengan Sarjan. Dengan begitu, pemberian uang tersebut merupakan imbalan atas kewenangan Ade dalam menentukan pemenang lelang proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Pasal-Pasal yang Dilanggar

Dalam tuntutannya, JPU menerapkan sejumlah pasal berlapis terhadap kedua terdakwa. Ade Kuswara dan Abah Kunang dinilai melanggar:

  • Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
  • Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP;
  • Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN;
  • Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 Ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  • Pasal 7 Ayat 1 huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pasal-pasal tersebut mengatur pidana bagi penerima suap atau gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa, serta pelanggaran etika penyelenggaraan negara. Penerapan aturan yang berlapis ini menunjukkan bahwa perbuatan kedua terdakwa dinilai serius oleh jaksa.

Keterlibatan Abah Kunang dan Perantara Lainnya

Abah Kunang yang merupakan ayah kandung Ade Kuswara didakwa berperan sebagai perantara dalam penerimaan suap. Ia menerima Rp1 miliar dari Sarjan untuk diserahkan kepada Ade, dan secara terpisah juga menerima Rp1 miliar dari Iin Farihin. Hal ini menempatkan Abah Kunang sebagai salah satu pihak penting dalam skema korupsi tersebut.

Perantara lain, seperti Sugiarto, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai, dan Rahmat bin Sawin alias Acep, juga disebut dalam fakta persidangan sebagai penyalur dana suap. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa aliran uang korupsi dari pengusaha ke kepala daerah berjalan secara sistematis dan melibatkan banyak tangan.

Dengan tuntutan ini, JPU berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang setimpal dengan perbuatan kedua terdakwa. Proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung akan terus berlanjut, dan publik menunggu putusan akhir yang akan dibacakan majelis hakim.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga