Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai mengumumkan bahwa instansinya tengah menyiapkan sertifikasi hak asasi manusia (HAM) sebagai salah satu syarat wajib bagi promosi jabatan aparat negara, khususnya di lingkungan TNI dan Polri. Kebijakan ini direncanakan mulai diterapkan pada tahun 2027 atau 2028.
Sertifikasi HAM untuk Kapolsek hingga Kapolda
Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI pada Rabu (15/7/2026), Pigai menjelaskan bahwa sertifikasi HAM akan menjadi prasyarat kenaikan jabatan bagi perwira Polri, mulai dari Kapolsek, Kapolres, hingga Kapolda. "Mulai dari Kapolsek, Kapolres, Kapolda, itu salah satu prasyarat yang akan naik juga adalah sertifikasi," ujarnya.
Kebijakan serupa juga akan diterapkan di lingkungan TNI, meskipun detail teknisnya masih dalam penyusunan. Pigai menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip HAM di kalangan aparat penegak hukum.
Perluasan ke Kementerian dan Lembaga
Tidak hanya terbatas pada TNI-Polri, Pigai menyebutkan bahwa sertifikasi HAM nantinya akan diperluas ke kementerian dan lembaga pemerintah lainnya, termasuk untuk pejabat eselon II hingga eselon I. Bahkan, sektor perusahaan juga akan diwajibkan memiliki sertifikasi serupa. "Kami akan melakukan sertifikasi TNI, Polri, kemudian juga perusahaan, kemudian kementerian lembaga, bahkan sampai eselon II sampai eselon I," kata Pigai.
Dengan penerapan sertifikasi ini, Pigai berharap dapat menciptakan efek jera bagi pejabat yang berpotensi melanggar HAM. "Ketika kita menerapkan kriteria atau prasyarat hak asasi manusia itu sebagai syarat naik jabatan dan pangkat, maka sistem kepatuhan HAM itu dampaknya akan terasa di lapangan karena semua pejabat-pejabat pemerintahan atau aktor negara takut melakukan pelanggaran," tegasnya.
Landasan Hukum Masih Disusun
Meskipun kebijakan ini telah diumumkan, Pigai mengakui bahwa dasar hukum pelaksanaannya masih dalam proses penyusunan. Kementerian HAM saat ini masih merampungkan berbagai instrumen hukum yang akan menjadi landasan pelaksanaan tugas. "Hari ini berbagai aturan kami sedang proses karena kami ini bayi yang baru lahir, tapi landasan-landasan yang memayungi kami untuk melaksanakan kerjanya sedang kita proses," pungkasnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini baru bisa diterapkan pada 2027 atau 2028, setelah seluruh perangkat hukum dan teknis siap. Dengan demikian, diharapkan tidak ada celah hukum yang dapat menghambat implementasi sertifikasi HAM di masa mendatang.



