KontraS Tolak Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Oditur Militer, Desak Peradilan Umum
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan penolakan tegas terhadap pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke oditur militer. Dalam pernyataannya pada Rabu (8/4/2026), Dimas menegaskan bahwa korban mendesak agar perkara ini dibawa ke ranah peradilan umum, bukan forum militer.
Penolakan Korban dan Mekanisme Baku
Dimas mengakui bahwa langkah Pusat Penerangan TNI (POM TNI) melimpahkan perkara ke oditur militer merupakan prosedur baku. Namun, ia menekankan bahwa Andrie Yunus sebagai korban telah menyuarakan penolakan langsung melalui surat yang dibacakan di hadapan para tokoh. "Ya menurut kami, ya itu sudah menjadi mekanisme baku ya di POM TNI," kata Dimas kepada wartawan. "Tapi lagi-lagi sesuai yang tadi disampaikan oleh teman saya, Andrie kemarin. Sebagai korban itu sudah menyampaikan secara langsung melalui surat yang kemarin dibacakan juga oleh para tokoh, itu menolak forum peradilan militer."
Tim Advokasi untuk Demokrasi dan KontraS sejak awal mendorong agar kasus ini diselesaikan di peradilan umum. "Jadi kami rasa bahwa argumentasi dari awal Tim Advokasi untuk Demokrasi dan kami di KontraS dari awal memang mendorong supaya permasalahan atau kasus penyiraman air keras pada Andri Yunus ini lebih tepat apabila diselesaikan di forum peradilan umum," tandas Dimas.
Perkembangan Kasus dari TNI
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan. Pada Selasa (7/4/2026), berkas perkara, empat tersangka, dan barang bukti telah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta. "Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dilimpahkan Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY (Andrie Yunus) dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil," kata Aulia.
Aulia memastikan bahwa jika berkas dinyatakan lengkap, para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. "Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti," ungkapnya. Ia menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel. "Hal ini sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI," Aulia menandasi.
Latar Belakang Penyerangan
Sebagai informasi, aktivis KontraS Andrie Yunus diserang dengan air keras oleh orang tak dikenal pada 12 Maret 2026 pukul 23.30 WIB di kawasan Salemba, Jakarta. Akibatnya, Andrie mengalami luka bakar serius hingga mencapai 20%. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui adalah anggota TNI dari kesatuan BAIS. Dalam rekaman CCTV, terlihat mereka telah menguntut Andrie selama hampir seharian penuh dalam aktivitasnya.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan lembaga hak asasi manusia. Komnas HAM juga telah meminta akses ke TNI untuk memeriksa empat tersangka penyerang Andrie Yunus. Keluarga korban kekerasan aparat telah memberikan dukungan kepada Andrie Yunus, mendorong agar pelaku diadili di peradilan umum. Mereka menyebut kasus ini sebagai panggilan untuk melawan kekerasan aparat.
Dengan penolakan dari korban dan dukungan dari berbagai pihak, perdebatan mengenai forum peradilan yang tepat untuk kasus ini terus berlanjut. KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi tetap bersikeras bahwa peradilan umum lebih legitimate dan transparan dalam menangani kasus yang melibatkan anggota TNI sebagai pelaku kekerasan terhadap warga sipil.



