TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling Senilai Rp 46,8 Miliar di Perairan Banten
Tim Quick Response Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling yang dilakukan oleh kapal berbendera Vietnam, MV Hoi An 8, di perairan Tanjung Sekong, Merak, Banten. Operasi ini menyita 780 kilogram sisik trenggiling dengan nilai mencapai Rp 4,68 miliar berdasarkan perhitungan awal, namun nilai pasar gelap diperkirakan jauh lebih tinggi.
Pengungkapan dari Patroli Rutin
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Kapal KAL Anyer I-3-64. TNI AL mendeteksi kapal MV Hoi An 8 yang berbendera Vietnam memasuki perairan Merak dengan kecepatan 7,3 knot dan haluan 190 derajat. Keadaan mencurigakan ini memicu tindakan lanjutan dari petugas.
Tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di atas kapal. Dalam operasi tersebut, mereka menemukan 26 paket kardus putih yang berisi sisik trenggiling dengan total berat mencapai 780 kilogram.
Pernyataan Resmi dan Nilai Ekonomis
Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro, menyatakan bahwa barang bukti dan nakhoda kapal telah diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga mengapungkan barang selundupan di koordinat yang telah disepakati sebelumnya.
Nilai ekonomis sisik trenggiling di pasar gelap diperkirakan mencapai Rp 60 juta per kilogram, sehingga total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 46,8 miliar. Angka ini jauh melampaui perhitungan awal sebesar Rp 4,68 miliar, menunjukkan tingginya nilai ilegal dari komoditas tersebut.
Pendalaman Kasus dan Dasar Hukum
Lanal Banten masih melaksanakan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam penyelundupan satwa dilindungi. Seluruh barang bukti dan pihak terkait telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para pelaku diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Perlindungan Satwa Dilindungi
Kasus ini menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia dan memerangi perdagangan ilegal satwa langka yang dilindungi.



