IDI Kritik Pemecatan dr. Piprim di RS Fatmawati: Dinilai Abai Proses Hukum
Wakil Ketua Bidang Advokasi Dokter dan Pendidikan Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Rizky Adriansyah, akhirnya buka suara terkait kasus pemecatan konsultan jantung anak senior di Rumah Sakit Fatmawati (RSF), dr. Piprim B Yanuarso. Menurutnya, pemecatan tersebut dilakukan tanpa melalui forum yang tepat, yaitu pengadilan, sehingga menimbulkan kontroversi di kalangan profesi medis.
Proses Pemecatan Dinilai Tidak Sesuai Aturan
Rizky Adriansyah menegaskan bahwa tindakan pemecatan dr. Piprim justru menunjukkan sikap abai terhadap proses hukum yang berlaku. Ia menyoroti bahwa dalam kasus seperti ini, seharusnya ada mekanisme pengadilan yang diikuti untuk memastikan keadilan dan transparansi. "Pemecatan tanpa melalui forum yang tepat, yakni pengadilan, merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konstitusi yang harus dihormati," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima media pada Senin, 16 Februari 2026.
Lebih lanjut, Rizky mengkritik pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang dinilai banyak pihak menunjukkan sikap mengabaikan proses hukum. "Tindakan atau pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang dipersoalkan banyak pihak karena dinilai menunjukkan sikap abai terhadap proses hukum dan prinsip konstitusi," kata dia. Kritik ini muncul sebagai respons atas keputusan yang dianggap terburu-buru dan tidak melibatkan prosedur yang semestinya.
Dampak terhadap Profesi Kedokteran
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan dokter mengenai perlindungan hukum dan etika profesi. Rizky menekankan bahwa tanpa proses pengadilan yang adil, pemecatan seperti ini dapat menciptakan preseden buruk bagi dunia kesehatan di Indonesia. "Ini bukan hanya tentang dr. Piprim, tetapi tentang integritas sistem kesehatan kita yang harus menjunjung tinggi hukum dan keadilan," tambahnya.
PB IDI berharap agar pemerintah dan pihak rumah sakit dapat meninjau kembali keputusan ini dengan melibatkan mekanisme yang lebih transparan. Mereka mendorong dialog untuk menyelesaikan persoalan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar profesi kedokteran.