Walkot Denpasar Minta Maaf ke Prabowo, Akui Pernyataan Keliru soal BPJS PBI
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi atas pernyataannya yang sebelumnya menyinggung Presiden Prabowo Subianto terkait penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK). Jaya Negara mengakui bahwa pernyataannya tersebut keliru dan menyesatkan.
Klarifikasi Resmi dari Pemkot Denpasar
Dalam keterangan resminya yang dilansir pada Minggu (15 Februari 2026), Jaya Negara menjelaskan bahwa maksud dari pernyataannya sebelumnya seharusnya merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). "Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran efektif dan efisien," ujar Jaya Negara.
Ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menyudutkan atau memberikan informasi yang salah kepada publik. Pernyataan sebelumnya yang menyebut penonaktifan PBI JK terhadap 24.401 penerima manfaat PBI Desil 6-10 di Kota Denpasar merupakan perintah Presiden Prabowo diakui sebagai kesalahan.
Latar Belakang dan Respons Kementerian Sosial
Keputusan penonaktifan ini berdasarkan laporan dari Dinas Sosial Kota Denpasar yang menyatakan adanya penonaktifan terhadap penerima manfaat PBI Desil 6-10. Jaya Negara mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 4 Poin C yang menyebutkan PBI Jaminan Kesehatan menggunakan Desil 1-5.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya telah meminta Jaya Negara untuk menarik pernyataannya. Gus Ipul menilai pernyataan tersebut menyesatkan dan dapat membingungkan masyarakat. "Pernyataan itu menyesatkan dan sungguh membuat masyarakat bingung, karena yang disampaikan jauh dari fakta. Seakan-akan Presiden menginstruksikan menonaktifkan PBI. Ini sungguh menyesatkan," kata Ipul dalam siaran pers pada Jumat (13 Februari 2026).
Komitmen Pemkot Denpasar dan Langkah Selanjutnya
Pemerintah Kota Denpasar telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali data yang dinonaktifkan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar. Jaya Negara menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam menyelesaikan masalah penonaktifan BPJS PBI Kesehatan Desil 6-10.
"Sehingga masyarakat kami tetap mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan di Kota Denpasar," imbuh Jaya Negara. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa layanan kesehatan bagi penerima manfaat tetap berjalan tanpa hambatan, sambil menjaga akurasi data sesuai dengan kebijakan nasional.