DPR Sahkan 10 Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
DPR Sahkan 10 Anggota Dewas BPJS Kesehatan-Ketenagakerjaan

DPR Sahkan Sepuluh Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui pengangkatan sepuluh anggota Dewan Pengawas (Dewas) untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 10 Februari 2026.

Proses Pengesahan Melalui Rapat Paripurna

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal. Agenda utama mencakup persetujuan atas lima calon anggota Dewas BPJS Kesehatan dan lima calon anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan untuk periode jabatan 2026-2031. Sebelumnya, Komisi IX DPR RI telah melakukan fit and proper test terhadap kesepuluh calon tersebut.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan pada Senin, 2 Februari, hingga Selasa, 3 Februari 2026. Dalam laporannya, Putih Sari menyatakan bahwa proses pengujian telah selesai dan para calon dinyatakan memenuhi syarat. Setelah laporan disampaikan, Saan Mustopa meminta persetujuan dari anggota DPR yang hadir, yang kemudian disambut dengan jawaban "Setuju" secara bulat.

Daftar Anggota Dewas yang Disahkan

Berikut adalah daftar lengkap anggota Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang disetujui dalam rapat paripurna:

Dewas BPJS Kesehatan:

  • Afif Johan (unsur pekerja)
  • Stevanus Adrianto Passat (unsur pekerja)
  • Paulus Agung Pambudhi (unsur pemberi kerja)
  • Sunarto (unsur pemberi kerja)
  • Lula Kamal (tokoh masyarakat)

Dewas BPJS Ketenagakerjaan:

  • Dedi Hardianto (unsur pekerja)
  • Ujang Romli (unsur pekerja)
  • Sumarjono Saragih (unsur pemberi kerja)
  • Abdurrakhman Lahabato (unsur pemberi kerja)
  • Alif Noeryanto Rahman (tokoh masyarakat)

Implikasi dan Tugas ke Depan

Pengangkatan ini menandai dimulainya periode baru bagi Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan tugas utama untuk mengawasi kinerja dan memastikan transparansi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial. Keberagaman latar belakang anggota, yang mencakup unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat, diharapkan dapat membawa perspektif yang seimbang dalam pengambilan keputusan.

Proses ini merupakan bagian dari upaya DPR RI untuk memperkuat sistem jaminan sosial di Indonesia, dengan fokus pada peningkatan pelayanan kepada peserta BPJS. Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh 292 anggota DPR, menunjukkan komitmen tinggi lembaga legislatif dalam mendukung program-program nasional yang vital bagi masyarakat.