Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, kembali erupsi pada Selasa (4/8/2026) pagi. Berdasarkan laporan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), gunung ini mengalami dua kali erupsi dengan tinggi kolom abu vulkanik mencapai 800 meter.
Dua Erupsi Terjadi Pagi Ini
Erupsi pertama tercatat terjadi pada pukul 06.13 WITA. Kolom abu teramati setinggi sekitar 800 meter di atas puncak, atau sekitar 2.384 meter di atas permukaan laut. Abu berwarna kelabu dengan intensitas tebal bergerak ke arah barat dan barat laut.
Dalam laporan resminya, PVMBG menyebutkan erupsi ini terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 14.8 milimeter dan durasi 116 detik. "Lewotobi Laki-laki pada hari Selasa, 04 Agustus 2026, pukul 06:13 WITA dengan tinggi kolom abu teramati ± 800 m di atas puncak (± 2384 m di atas permukaan laut). Erupsi ini terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 14.8 mm dan durasi 116 detik," tulis PVMBG.
Erupsi Kedua dengan Kolom Abu 300 Meter
Erupsi kedua terjadi pada pukul 07.34 WITA. Tinggi kolom abu mencapai 300 meter di atas puncak, dengan warna kelabu tebal yang juga mengarah ke barat dan barat laut. PVMBG menyatakan erupsi masih berlangsung saat laporan dibuat.
"Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal ke arah barat dan barat laut. Saat laporan ini dibuat, erupsi masih berlangsung," tulis PVMBG.
Dampak dan Imbauan
Masyarakat di sekitar Gunung Lewotobi Laki-laki diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi bahaya abu vulkanik, terutama yang dapat mengganggu pernapasan dan kesehatan. PVMBG juga mengingatkan agar warga tidak mendekati area kawah dalam radius yang telah ditetapkan.
Erupsi ini merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang masih tinggi di gunung tersebut. Sebelumnya, pada artikel terkait, Gunung Lewotobi Laki-laki juga pernah erupsi dengan tinggi kolom abu mencapai 1.600 meter, menunjukkan potensi bahaya yang signifikan.
Pihak berwenang terus memantau perkembangan aktivitas gunung dan akan memberikan informasi terbaru jika terjadi perubahan status. Masyarakat diminta untuk mengikuti arahan dari pemerintah daerah dan PVMBG.



