Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengumumkan hasil investigasi kematian dr. Siti Zahra Maghfira (SZM), peserta Program Internship Dokter Indonesia yang bertugas di Rumah Sakit Sentra Medika Cisalak, Depok. Pengumuman disampaikan melalui keterangan tertulis pada Kamis (30/7), setelah tim gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh sejak peristiwa tersebut terjadi.
Tim Gabungan dan Aspek yang Ditelaah
Investigasi melibatkan tim gabungan dari Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kolegium Psikiatri, serta Kepolisian. Tim melakukan klarifikasi, penelusuran dokumen, wawancara dengan berbagai pihak, dan pemeriksaan sistem penyelenggaraan internship di wahana.
Inspektur Investigasi Kemenkes, Hendra Teja, menjelaskan tim menelaah lima aspek utama: jam kerja, beban kerja, pemberian izin sakit dan cuti, lingkungan kerja, serta kondisi kesehatan peserta. Berdasarkan hasil investigasi, tidak ditemukan kelebihan jam kerja. Selama menjalani internship, dr. SZM bekerja sesuai ketentuan maksimal 40 jam per minggu sebagaimana diatur dalam pedoman penyelenggaraan Program Internship Dokter Indonesia.
Selain itu, tim memastikan dr. SZM memperoleh hak istirahat, termasuk libur setelah menjalani jadwal jaga sesuai ketentuan. Investigasi juga tidak menemukan beban kerja berlebihan maupun penugasan di luar kewenangan peserta internship. Saat mengalami kondisi kesehatan yang memerlukan istirahat, peserta diberikan izin tidak bertugas tanpa kewajiban mengganti hari secara langsung.
Lingkungan Kerja dan Dugaan Perundungan
Dari aspek lingkungan kerja, tim investigasi menilai suasana kerja di RS Sentra Medika Cisalak berlangsung kondusif dan suportif. Berdasarkan konfirmasi kepada manajemen rumah sakit, dokter pendamping, rekan sejawat, serta penelusuran dokumen dan komunikasi, tidak ditemukan indikasi perundungan maupun tekanan dalam pelaksanaan tugas internship.
"Hasil pemeriksaan kami menunjukkan tidak terdapat penyimpangan pada aspek jam kerja, beban kerja, pemberian izin sakit dan cuti, maupun lingkungan kerja selama dr. SZM menjalankan Program Internship," kata Hendra dalam keterangan tertulis tersebut.
Temuan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di publik mengenai dugaan perundungan atau jam kerja berlebihan terhadap dokter magang. Kemenkes menegaskan bahwa pelaksanaan program internship telah berjalan sesuai pedoman, meski kasus ini tetap menjadi perhatian serius.
Kondisi Kesehatan dan Penyakit Penyerta
Kendati tidak menemukan penyimpangan pada aspek operasional, investigasi mengungkap adanya kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian khusus. Sesuai prinsip kerahasiaan medis dan etika profesi, Kemenkes tidak mengungkap rincian kondisi kesehatan maupun diagnosis dr. SZM kepada publik.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, Yuli Farianti, menyatakan hasil investigasi menemukan adanya penyakit penyerta yang terkait dengan kesehatan mental. Ia menegaskan bahwa temuan ini tidak menghentikan upaya evaluasi terhadap Program Internship Dokter Indonesia.
"Sebaliknya, temuan tersebut menjadi dasar untuk memperkuat sistem perlindungan peserta, termasuk melalui skrining kesehatan fisik dan kesehatan jiwa secara menyeluruh, penguatan peran dokter pendamping, serta peningkatan komunikasi antara peserta, wahana, pemerintah daerah, dan Kementerian Kesehatan," kata Yuli.
Langkah lanjutan tersebut dimaksudkan agar kejadian serupa tidak terulang dan sistem perlindungan terhadap peserta internship semakin kuat. Kemenkes juga akan mengevaluasi pelaksanaan program di seluruh wahana secara berkelanjutan.
Kronologi Meninggalnya dr. SZM
Dr. SZM meninggal dunia setelah diduga melompat dari sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/7). Saat itu, korban tinggal bersama ibunya di apartemen tersebut.
Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menuturkan peristiwa bermula ketika sang ibu mengajak korban pergi ke mal, tetapi korban menolak. Sang ibu kemudian pergi, dan korban mengunci pintu dari dalam.
"Nah, setelah pergi (ibunya pergi), pintu dikunci dari dalam oleh si korban. Terus, di situlah akhirnya si korban ini lompat dari jendela untuk mengakhiri hidupnya, dari lantai 18," kata Mansur kepada wartawan, Senin (27/7).
Kematian dr. SZM menyita perhatian publik dan memicu diskusi tentang kesejahteraan dokter magang. IDI pun sempat mengusulkan pembatasan jam kerja 40 jam per pekan bagi peserta internship. Menurut Kemenkes, temuan dalam investigasi ini sekaligus menjadi dasar penguatan perlindungan peserta, termasuk skrining kesehatan fisik dan jiwa.



