Polemik Pemberhentian Dokter Piprim Basarah Yanuarso: Independensi vs Pelanggaran Disiplin PNS
Dunia kedokteran Indonesia kembali diguncang oleh kontroversi menyusul pemberhentian dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), seorang dokter spesialis anak senior yang juga mantan Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Dokter Piprim secara resmi mengaku dipecat oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, menciptakan gelombang polemik yang mempertentangkan dua narasi berbeda antara pihak dokter dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dua Versi yang Bertolak Belakang
Dalam pernyataan video yang dirilis pada Senin, 16 Februari 2026, dr Piprim dengan tegas menyatakan bahwa pemberhentiannya terjadi setelah ia mengalami mutasi paksa. Ia menduga kuat bahwa kedua tindakan administratif ini tidak terlepas dari sikapnya yang dianggap kurang kooperatif terhadap kolegium yang dibentuk oleh Kemenkes. "Saya yakin ini terkait dengan upaya saya menjaga independensi kolegium dari intervensi eksternal," tegas dr Piprim dalam pernyataannya.
Di sisi lain, Kemenkes melalui pernyataan resminya membantah keras keterkaitan pemberhentian tersebut dengan isu independensi kolegium. Pihak kementerian menegaskan bahwa keputusan pemecatan dr Piprim murni didasarkan pada pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Ini adalah masalah kedisiplinan pegawai sesuai peraturan yang berlaku, tidak ada kaitannya dengan hal lain," demikian penjelasan singkat dari juru bicara Kemenkes.
Latar Belakang Konflik dan Implikasinya
Konflik ini berawal dari kebijakan mutasi yang dialami dr Piprim sebelum pemberhentian resminya. Dokter senior ini mengklaim bahwa mutasi tersebut dilakukan secara sepihak dan dipaksakan, yang kemudian diikuti dengan pemecatan. Ia menilai ini sebagai bentuk tekanan akibat posisinya yang kritis terhadap struktur dan kebijakan kolegium di bawah Kemenkes.
Sebagai mantan Ketua Umum IDAI, dr Piprim memiliki pengaruh dan kredibilitas yang signifikan di kalangan dokter anak Indonesia. Pemberhentiannya tidak hanya menimbulkan pertanyaan tentang transparansi proses administratif, tetapi juga menyentuh isu sensitif mengenai otonomi profesi kedokteran dalam menghadapi regulasi pemerintah.
Beberapa pihak di komunitas medis mulai menyuarakan kekhawatiran bahwa kasus ini bisa menjadi preseden bagi intervensi berlebihan terhadap independensi organisasi profesi. Sementara itu, Kemenkes tetap pada pendirian bahwa semua prosedur telah dilakukan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku untuk menjaga integritas birokrasi.
Polemik ini diperkirakan akan terus berkembang seiring dengan rencana dr Piprim untuk mengajukan banding atas keputusan pemberhentian tersebut. Masyarakat dan para profesional kesehatan kini menunggu perkembangan lebih lanjut untuk melihat apakah kebenaran akan mengungkap motif di balik dua versi cerita yang saling bertentangan ini.