YLKI Siapkan Langkah Hukum ke Ombudsman untuk Kemensos
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) secara resmi membuka peluang untuk melaporkan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada Ombudsman Republik Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons atas penonaktifan massal peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yang telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat rentan.
Skema PBI dan Dampak Penonaktifan
PBI merupakan skema bantuan dari BPJS Kesehatan yang ditujukan khusus bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu, berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Dinas Sosial. Kepesertaan dalam program ini sepenuhnya bebas iuran, karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah. Tujuannya adalah memastikan kelompok rentan tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai, tanpa terbebani oleh biaya.
Namun, penonaktifan massal yang terjadi belakangan ini telah mengancam hak-hak kesehatan mereka. Banyak peserta yang tiba-tiba kehilangan akses ke fasilitas kesehatan, padahal sebelumnya mereka telah terdaftar dan menerima manfaat dari program ini.
Ultimatum Tiga Hari dari YLKI
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menegaskan bahwa pelaporan ke Ombudsman akan dilakukan jika dalam waktu tiga hari Kemensos tidak memberikan respons yang memadai. Selain itu, Kemensos juga diharapkan mengambil tindakan korektif yang nyata dan konkret setelah menerima somasi resmi dari YLKI.
"Kami telah mengirimkan somasi kepada Kemensos, dan kami menunggu tanggapan serta langkah perbaikan yang jelas. Jika dalam tiga hari tidak ada perkembangan, kami tidak akan ragu untuk melanjutkan proses hukum melalui Ombudsman," ujar Niti Emiliana dalam pernyataannya.
Implikasi bagi Masyarakat dan Pemerintah
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program bantuan sosial, terutama yang berkaitan dengan kesehatan. Penonaktifan massal tanpa penjelasan yang jelas dapat berdampak serius pada kesejahteraan masyarakat miskin, yang sangat bergantung pada skema PBI untuk mendapatkan perawatan medis.
YLKI berharap langkah ini dapat mendorong Kemensos untuk segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem pendataan serta mekanisme penonaktifan peserta PBI. Dengan demikian, hak-hak konsumen, khususnya kelompok rentan, dapat terlindungi dengan lebih baik di masa mendatang.