Dinsos Kota Serang Ungkap 11 Ribu Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan
11 Ribu Peserta BPJS PBI di Serang Dinonaktifkan

Dinsos Kota Serang Ungkap 11 Ribu Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang mengungkapkan fakta mengejutkan terkait program jaminan kesehatan nasional. Sebanyak 11.319 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara resmi dinonaktifkan dari sistem. Kebijakan ini merupakan implementasi dari arahan pusat yang bertujuan melakukan penyesuaian data peserta.

Kebijakan Penonaktifan dari Pusat

Kepala Dinas Sosial Kota Serang, M. Ibra Gholibi, menjelaskan bahwa penonaktifan ini merupakan kebijakan resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. "BPJS yang dinonaktifkan itu dari pusat sebanyak 11.319 peserta," tegas Ibra dalam keterangannya pada Selasa, 10 Februari 2026.

Menurut penjelasan resmi, penonaktifan tersebut menyasar peserta yang masuk dalam kategori desil 6 hingga 10 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kelompok ini dikategorikan sebagai masyarakat yang telah mencapai tingkat kesejahteraan tertentu dan dianggap mampu membayar iuran mandiri.

Mekanisme Reaktivasi Tetap Tersedia

Meskipun terjadi penonaktifan massal, Dinsos Kota Serang memastikan bahwa mekanisme pengaktifan kembali tetap terbuka bagi warga yang benar-benar membutuhkan. "Bisa diaktifkan kembali dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas, lalu datang ke Dinas Sosial untuk proses reaktivasi," jelas Ibra secara rinci.

Proses reaktivasi ini khususnya diperuntukkan bagi warga yang berada dalam kondisi darurat kesehatan atau mengalami perubahan status ekonomi yang signifikan. Dinas Sosial Kota Serang berkomitmen untuk membantu warga terdampak dalam mengurus seluruh proses administrasi yang diperlukan.

Skema Alternatif dari Pemerintah Daerah

Pemerintah Kota Serang telah menyiapkan langkah antisipasi untuk melindungi warga yang terdampak kebijakan ini. Terdapat dua skema utama yang telah disiapkan:

  1. Bantuan proses reaktivasi bagi peserta yang memenuhi syarat
  2. Penyediaan skema jaminan kesehatan daerah sebagai alternatif sementara

"Kami bantu proses reaktivasinya. Pemerintah daerah juga menyiapkan skema jaminan kesehatan daerah sebagai alternatif sementara bagi warga yang belum dapat langsung kembali menjadi peserta BPJS PBI," tambah Ibra menegaskan komitmen pemerintah daerah.

Transformasi Data Nasional

Kebijakan penonaktifan ini merupakan bagian dari program transformasi data nasional yang dicanangkan pemerintah pusat. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa pembaruan kepesertaan PBI JKN bertujuan memastikan subsidi kesehatan tepat sasaran.

"Kalau Presiden memulai transformasi bangsa, kita mulai dari transformasi data. Sudah ditentukan alokasinya 96,8 juta jiwa setiap tahunnya, dibagi ke seluruh daerah," ujar Gus Ipul dalam rapat konsultasi di DPR RI.

Proses realokasi ini telah berjalan sejak Mei 2025 dan dilakukan secara bertahap hingga awal 2026. Prinsip dasarnya adalah memindahkan kepesertaan dari kelompok relatif mampu (desil 6-10) kepada kelompok yang lebih membutuhkan (desil 1-5).

Statistik Nasional dan Implementasi

Data nasional menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, pemerintah telah menonaktifkan lebih dari 13,5 juta peserta PBI JKN yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan. Dari jumlah tersebut, sekitar 87 ribu peserta telah melakukan proses reaktivasi untuk kembali mendapatkan manfaat program.

Proses transformasi data ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Bappenas, BPS, dan BPJS Kesehatan. Tujuannya adalah menciptakan sistem jaminan sosial kesehatan yang lebih akurat, efektif, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.