YLKI Kritik Penonaktifan Massal Peserta PBI BPJS Kesehatan Tanpa Transisi
YLKI Kritik Penonaktifan Massal Peserta PBI BPJS Kesehatan

YLKI Soroti Penonaktifan Massal Peserta PBI BPJS Kesehatan Tanpa Masa Transisi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan kritik tajam terhadap penonaktifan massal peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinilai dilakukan tanpa masa transisi yang manusiawi. Keputusan pemerintah ini telah menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat, terutama menyusul hebohnya penonaktifan peserta PBI pada akhir Januari hingga awal Februari 2026.

Keputusan Pemerintah yang Menimbulkan Kegelisahan

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Niti Emiliana, menegaskan bahwa keputusan pemerintah untuk menonaktifkan peserta PBI telah membuat publik gelisah. Menurutnya, proses ini seharusnya dilaksanakan dengan pertimbangan yang lebih matang dan memberikan ruang bagi peserta untuk beradaptasi.

"Penonaktifan massal tanpa masa transisi yang memadai dapat berdampak buruk pada akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang rentan," ujar Niti Emiliana. Ia menambahkan bahwa langkah ini perlu dievaluasi ulang untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

Penjelasan dari BPJS Kesehatan

Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengklarifikasi bahwa penonaktifan peserta PBI dilakukan oleh Kementerian Sosial. Ia menyatakan bahwa BPJS Kesehatan hanya menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Kami memahami kekhawatiran yang muncul, namun keputusan ini berada di bawah wewenang Kementerian Sosial," kata Ali Ghufron Mukti. Ia berharap adanya koordinasi yang lebih baik antara instansi terkait untuk menghindari kebingungan di masa depan.

Dampak dan Rekomendasi

YLKI menekankan pentingnya pemerintah untuk:

  • Menyediakan masa transisi yang manusiawi bagi peserta yang terkena dampak.
  • Meningkatkan sosialisasi terkait kebijakan ini kepada masyarakat.
  • Memastikan tidak ada gangguan dalam akses layanan kesehatan selama proses transisi.

Kritik dari YLKI ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan serupa di masa mendatang, demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat luas.