270 Ribu Warga DKI Terdampak Reaktivasi Data PBI, Pemprov Jamin Layanan RS Tak Berkurang
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tetap memberikan layanan kesehatan yang lengkap dan maksimal kepada seluruh warga, termasuk sekitar 270 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan BPJS yang terdampak keputusan pembaruan data per 1 Februari 2026. Pernyataan ini disampaikan Pramono saat melakukan peninjauan langsung ke Puskesmas Pembantu (Pustu) Serdang di wilayah Jakarta Pusat pada Selasa (10/2/2026).
Dampak Keputusan Pusat dan Respons Pemprov DKI
Berdasarkan keputusan Menteri Sosial yang efektif mulai 1 Februari 2026, tercatat kurang lebih 270 ribu peserta PBI JK BPJS di wilayah DKI Jakarta mengalami penonaktifan status kepesertaan mereka. Namun, Gubernur Pramono Anung dengan tegas menyatakan bahwa hal ini tidak boleh menjadi alasan bagi berkurangnya akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak.
"Dengan keputusan Menteri Sosial per 1 Februari 2026, di Jakarta kurang lebih 270 ribu peserta yang terdampak. Tetapi Pemerintah Jakarta tetap harus hadir. Pelayanan tidak boleh berkurang," tegas Pramono Anung di lokasi peninjauan.
Mekanisme Pengalihan dan Skema Pembiayaan Pemda
Pemprov DKI Jakarta memiliki solusi konkret melalui ruang pembiayaan yang tersedia dalam skema segmen PBPU-BP Pemda. Skema ini khusus diperuntukkan bagi peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan yang memadai.
"Jakarta tetap akan meng-cover itu, karena Jakarta punya ruangnya. Ada segmen PBPU-BP Pemda. Jadi siapapun yang misalnya belum teraktivasi, Jakarta akan memberikan pelayanan yang sama," jelas Pramono lebih lanjut.
Gubernur juga memastikan bahwa berbagai layanan kesehatan kritis akan terus dijamin sepenuhnya, meliputi:
- Rawat inap di rumah sakit
- Prosedur cuci darah rutin
- Operasi katarak dan tindakan medis lainnya
- Berbagai layanan lanjutan untuk penyakit berat
Penanganan Layanan Darurat dan Non-Darurat
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme penanganan bagi peserta yang terdampak. Untuk layanan darurat atau kondisi medis yang tidak bisa ditunda—seperti cuci darah atau perawatan intensif—peserta akan langsung dialihkan ke segmen jaminan kesehatan yang dibiayai oleh Pemprov DKI.
"Untuk layanan darurat atau yang tidak bisa berhenti seperti cuci darah atau harus dirawat, ketika dinonaktifkan PBI JK-nya, kita akan alih segmenkan ke PBI Pemda," ujar Ani Ruspitawati.
Sementara itu, untuk kasus-kasus non-darurat, proses reaktivasi kepesertaan akan dibantu melalui mekanisme verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta. Peserta yang masuk dalam kategori desil 1 sampai 5 berdasarkan data kemiskinan memiliki peluang besar untuk diaktifkan kembali sebagai penerima bantuan iuran.
Komitmen kuat dari Pemprov DKI Jakarta ini menunjukkan upaya serius dalam menjaga keberlanjutan perlindungan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang paling rentan secara ekonomi, meskipun terdapat perubahan kebijakan di tingkat pusat.