Dinkes DKI: Reaktivasi Peserta PBI JK BPJS Bisa Dilakukan di Puskesmas
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menegaskan bahwa masyarakat yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan dinonaktifkan tetap dapat mengajukan reaktivasi melalui fasilitas puskesmas. Mekanisme ini terutama berlaku untuk warga yang memerlukan layanan kesehatan darurat maupun perawatan berkelanjutan yang tidak boleh terputus.
Prosedur Reaktivasi untuk Layanan Darurat
Ani menjelaskan hal ini saat mendampingi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam kunjungan kerja ke Puskesmas Pembantu Serdang di Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Februari 2026. Ia menyatakan bahwa Jakarta telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) di atas 99 persen, sehingga akses layanan kesehatan bagi seluruh warga harus tetap terjaga dengan baik.
"Prosedurnya tetap, pengaktifan kembali sebetulnya bisa dilakukan di puskesmas. Karena Jakarta sudah UHC, cakupan kesehatan universalnya di atas 99 persen," ujar Ani Ruspitawati.
Untuk kasus-kasus darurat, seperti pasien yang membutuhkan penanganan segera atau layanan yang tidak boleh berhenti—misalnya cuci darah atau rawat inap—status kepesertaan dapat langsung dialihkan ke segmen yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Untuk masyarakat yang membutuhkan layanan darurat, segera, atau layanan yang tidak bisa berhenti seperti cuci darah atau harus dirawat, ketika dinonaktifkan PBI JK-nya, kita akan alih segmenkan ke PBI Pemda," jelasnya.
Mekanisme untuk Kasus Non-Darurat
Sementara itu, untuk kasus non-darurat, proses reaktivasi tetap dapat diajukan dengan mekanisme verifikasi melalui Dinas Sosial. Nantinya, akan dilakukan pengecekan lapangan atau ground checking untuk memastikan kelayakan peserta berdasarkan kriteria yang berlaku.
"Kalau tidak emergency, maka kita akan bantu untuk melakukan reaktivasi kembali PBI JK-nya. Sesuai prosedur melalui Dinas Sosial, dilakukan ground checking terlebih dahulu. Kalau tetap masuk di desil 1 sampai 5, maka akan direaktivasi kembali," papar Ani.
Ia menambahkan bahwa dalam kondisi darurat, rumah sakit juga dapat langsung berkoordinasi dengan puskesmas sesuai domisili peserta agar proses pengalihan segmen atau reaktivasi bisa segera dilaksanakan, sehingga pelayanan kesehatan tidak mengalami penundaan yang berarti.
Dampak Penonaktifan dan Komitmen Pemprov DKI
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan bahwa sekitar 270 ribu peserta PBI di Jakarta terdampak oleh keputusan penonaktifan berdasarkan pembaruan data per 1 Februari 2026. Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa layanan kesehatan bagi warga tetap akan diberikan melalui skema jaminan yang dibiayai oleh pemerintah daerah.
"Dengan keputusan Menteri Sosial per 1 Februari 2026, di Jakarta kurang lebih 270 ribu peserta yang terdampak. Tetapi Pemerintah Jakarta tetap harus hadir. Pelayanan tidak boleh berkurang," tegas Pramono Anung.
Dengan adanya mekanisme reaktivasi melalui puskesmas ini, diharapkan akses layanan kesehatan bagi peserta PBI JK BPJS Kesehatan yang terdampak penonaktifan dapat tetap berjalan lancar, terutama bagi mereka yang membutuhkan perawatan mendesak dan berkelanjutan.