Bakso Dibayar Pakai Uang Palsu, Pria di Ciputat Diamankan Polisi
Seorang pria berinisial ANA (20) berakhir di tangan aparat kepolisian setelah ketahuan membayar semangkuk bakso menggunakan uang palsu. Kejadian ini terjadi di warung bakso milik Aris di Jalan Sukamulya Raya, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
Modus Pembayaran dengan Pecahan Rp50 Ribu
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Senin (9/2) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku datang ke warung bakso dan memesan semangkuk bakso seharga Rp10 ribu.
"Dari keterangan korban, terduga pelaku membayar menggunakan uang pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu," kata Bambang dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026). Pedagang kemudian memberikan uang kembalian sebesar Rp40 ribu kepada pelaku.
Uang Luntur Saat Terkena Air
Kecurigaan muncul ketika uang yang diterima pedagang terkena air dan warnanya langsung luntur. Melihat keanehan tersebut, Aris segera berteriak bahwa uang yang digunakan pelaku adalah uang palsu.
"Setelah uang itu diterima oleh korban, uang tersebut terkena air lalu warnanya luntur atau berubah," imbuh Bambang. Mengetahui aksinya terbongkar, pelaku berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian.
Diamankan Warga dan Dibawa ke Polsek
Namun, upaya pelaku untuk kabur tidak berhasil. Warga setempat berhasil menangkap dan mengamankannya. Pelaku kemudian dibawa ke rumah Ketua RT beserta barang bukti uang palsu yang digunakannya.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaku juga membawa uang palsu lainnya dengan nominal Rp20 ribu dan Rp100 ribu. Total uang palsu yang ditemukan mencapai Rp460 ribu.
Ancaman Hukum yang Dihadapi
Pelaku saat ini telah dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Polisi masih menyelidiki asal-usul uang palsu yang digunakan oleh pelaku.
"Kami masih mendalami yang bersangkutan ini dapat uang palsu dari mana," tegas Bambang. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 374 dan/atau 375 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana di Bidang Perbankan.
Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan adalah pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi peringatan tentang bahaya penggunaan uang palsu dalam transaksi sehari-hari, terutama di sektor usaha kecil seperti warung makan.