Prosedur Lengkap Rujukan BPJS Kesehatan yang Wajib Diketahui Peserta
Prosedur Lengkap Rujukan BPJS Kesehatan untuk Peserta

Mengenal Sistem Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menyediakan layanan rujukan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memastikan pengobatan yang terkontrol dari awal hingga akhir. Sistem ini dirancang agar setiap pasien mendapatkan pemantauan yang tepat, berkelanjutan, dan optimal sesuai kebutuhan medis mereka.

Landasan Hukum dan Prinsip Dasar

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sistem rujukan dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan kompetensi fasilitas kesehatan. Proses ini dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti klinik, puskesmas, atau praktik dokter mandiri tempat peserta terdaftar. Pengecualian hanya berlaku dalam kondisi gawat darurat medis yang memerlukan penanganan segera.

Prosedur Rujukan BPJS Kesehatan Secara Detail

Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti peserta untuk mendapatkan rujukan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan:

  1. Kunjungi FKTP Tempat Terdaftar: Peserta harus datang terlebih dahulu ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama tempat mereka terdaftar, baik itu klinik, puskesmas, atau praktik dokter mandiri. Dokter akan melakukan pemeriksaan awal untuk menilai kondisi kesehatan.
  2. Pemeriksaan dan Rujukan Spesialistik: Jika diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh spesialis, dokter di FKTP akan memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit sesuai indikasi medis yang ditemukan.
  3. Masa Berlaku Rujukan: Pelayanan rujukan di rumah sakit memiliki masa berlaku maksimal tiga bulan. Setelah periode ini berakhir, peserta diharuskan kembali ke FKTP untuk memastikan pengobatan tetap efektif dan kondisi kesehatan terus dipantau secara berkala.

Ketentuan Khusus Rujukan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan juga menetapkan beberapa ketentuan khusus yang memungkinkan peserta mendapatkan layanan tanpa mengikuti prosedur rujukan standar. Ketentuan ini dirancang untuk memudahkan pasien dengan kondisi medis tertentu.

1. Rujukan Langsung ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan dari FKTP

Peserta JKN dengan diagnosis berikut dapat langsung berobat ke rumah sakit tanpa perlu rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama:

  • Peserta dengan gangguan jiwa yang berobat rutin di Rumah Sakit Khusus Jiwa.
  • Peserta dengan diagnosis kusta yang berobat rutin di Rumah Sakit Khusus Kusta.
  • Peserta dengan TB MDR (tuberkulosis resisten obat) yang rutin berobat di rumah sakit dengan unit pelaksana Layanan Tuberkulosis Resistensi Obat.
  • Peserta dengan diagnosis HIV yang berobat di Rumah Sakit Kelas A yang menyediakan layanan obat lini 3.
  • Peserta dengan diagnosis kanker yang menerima pelayanan kemoterapi dan radioterapi di rumah sakit yang menyediakan fasilitas tersebut.

2. Perpanjangan Rujukan Langsung di Rumah Sakit

Beberapa peserta tidak perlu kembali ke FKTP untuk perpanjangan rujukan dan dapat melakukannya langsung di rumah sakit tempat mereka berobat rutin. Ketentuan ini berlaku untuk:

  • Peserta dengan kebutuhan cuci darah atau hemodialisis rutin di rumah sakit yang menyediakan pelayanan hemodialisis.
  • Peserta dengan diagnosis hemofilia yang berobat di rumah sakit dengan layanan hemofilia.
  • Peserta dengan diagnosis thalasemia mayor yang berobat di rumah sakit yang menyediakan pelayanan thalasemia mayor.

Dengan memahami prosedur dan ketentuan khusus ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan rujukan secara lebih efektif dan efisien, sesuai dengan kebutuhan medis masing-masing. Sistem rujukan berjenjang ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memastikan setiap pasien mendapatkan perawatan yang tepat waktu dan berkualitas.