Menkes Budi Minta Masyarakat Laporkan RS yang Tolak Pasien Katastropik PBI
Menkes Minta Laporkan RS Tolak Pasien Katastropik PBI

Menkes Budi Gunadi Sadikin Tegaskan Kewajiban RS Layani Pasien Katastropik PBI

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin secara tegas meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemui rumah sakit yang menolak memberikan layanan kepada pasien peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) yang dinonaktifkan, namun menderita penyakit katastropik. Pernyataan ini disampaikan usai rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026).

Laporan Langsung ke Dinas Terkait dan BPJS

Budi menekankan bahwa pasien dengan kondisi katastropik, seperti penyakit kronis yang mengancam jiwa, tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. "Kalau ada rumah sakit-rumah sakit seperti itu (menolak) tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS. Karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS," ujar Menkes. Dia menambahkan bahwa Kementerian Kesehatan akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan memberikan teguran langsung kepada rumah sakit yang bersangkutan.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit di Indonesia untuk memastikan pasien PBI yang dinonaktifkan tetap dilayani, khususnya dalam situasi darurat kesehatan. "Hari ini, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien-pasien PBI yang dinonaktifkan untuk layanan hari ini," jelasnya.

Kolaborasi dengan Kementerian Sosial untuk Reaktivasi Otomatis

Di sisi lain, Menkes juga menyoroti inisiatif dari Kementerian Sosial yang telah menerbitkan surat keputusan untuk memudahkan proses reaktivasi bagi pasien katastropik. "Saya juga tadi terinformasi, Pak Mensos juga sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) agar pasien-pasien dengan penyakit katastropik ini yang berisiko meninggal akan otomatis direaktivasi dari pusat. Sehingga tanpa mereka datang ke Puskesmas, tanpa mereka datang ke Dinas Sosial, sudah otomatis aktif kembali PBI-nya," imbuh Budi. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif dan memastikan akses layanan kesehatan yang lebih cepat dan efisien.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berupaya untuk melindungi hak kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan yang bergantung pada bantuan iuran. Masyarakat diimbau untuk proaktif dalam melaporkan pelanggaran, sementara rumah sakit diharapkan mematuhi peraturan yang berlaku demi kesejahteraan pasien.