DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia dan LLAJ sebagai Usul Inisiatif
DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia dan LLAJ

Rapat Paripurna DPR ke-26 penutupan masa sidang V 2025-2026 resmi menetapkan dua rancangan undang-undang menjadi usul inisiatif DPR untuk segera dibahas bersama pemerintah pada Selasa, 21 Juli 2026. Kedua RUU tersebut adalah RUU Satu Data Indonesia yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR, dan RUU perubahan ketiga Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengesahan dalam Rapat Paripurna

Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa. Puan menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota, "Saatnya kami menanyakan apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR?" Pertanyaan tersebut disambut persetujuan seluruh peserta rapat.

Perbedaan Asal Usul RUU

Berbeda dengan RUU Satu Data yang sebelumnya diusulkan Baleg DPR, RUU LLAJ sebelumnya dibahas dan diusulkan Komisi V DPR. Setelah resmi menjadi usul inisiatif DPR, pemerintah selanjutnya akan menyusun daftar inventarisir masalah (DIM) dan menyerahkannya ke DPR untuk membahas bersama kedua RUU tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pembahasan Selama Masa Reses

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan izin agar kedua RUU tersebut bisa dibahas selama masa reses sebulan ke depan. Selain keduanya, ada RUU Perampasan Aset yang akan dibahas di Komisi III DPR. "Itu ada Komisi III yang memang sudah dari dua bulan lalu itu kemudian melakukan pembahasan, dalam hal ini menerima partisipasi publik untuk UU Perampasan Aset," ujar Dasco. "Lalu kemudian ada UU Satu Data dan UU Lalu Lintas, dan beberapa lagi yang saya tidak ingat, mereka ingin tetap membahas di masa reses," imbuhnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga