BPJS Kesehatan Aktifkan Kembali 120 Ribu Peserta PBI dengan Penyakit Katastropik
BPJS Aktifkan 120 Ribu Peserta PBI dengan Penyakit Katastropik

BPJS Kesehatan Aktifkan Kembali 120 Ribu Peserta PBI dengan Penyakit Katastropik

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa sebanyak 120 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang mengidap penyakit katastropik telah diaktifkan kembali. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026).

Polemik Penonaktifan Dinyatakan Selesai

Ghufron menegaskan bahwa polemik terkait penonaktifan peserta PBI JK tersebut saat ini telah selesai. "Penyakit yang berbiaya katastropik, itu ada emang 120 ribu, tepatnya 120.472. Nah oleh Kemensos dicocokkan lagi. Sekarang sudah aktif kembali," ujarnya. Dia menambahkan bahwa peserta yang membutuhkan layanan seperti cuci darah dan perawatan intensif lainnya kini telah mendapatkan akses kembali.

Namun, Ghufron menyayangkan bahwa isu ini masih terus digoreng di publik. "Yang butuh cuci darah segala macam itu yang ramai ini sudah diaktifkan kembali, jadi sebetulnya sudah selesai ini. Tapi kan gorengannya belum selesai itu masalahnya," sambungnya.

Mekanisme Penonaktifan Berdasarkan Data Kemensos

Penonaktifan peserta PBI JK ini merujuk pada keputusan Kementerian Sosial (Kemensos), yaitu Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku per 1 Februari 2026 dan tertanggal 22 Januari 2026. Data dari Kemensos tersebut kemudian didaftarkan melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke BPJS Kesehatan untuk kepesertaan bulan Februari 2026.

Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya menjalankan keputusan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Kemensos. "Jadi itu ada 102.921. Jadi bukan 120. Kenapa begitu? Karena sebagian sudah pindah segmen mengaktifkan, atau sebagian sudah lapor ke dinas sosial, lalu dicocokkan, oh dia perlu pelayanan, diaktifkan lagi," jelasnya.

Setelah proses penyesuaian dan verifikasi data, jumlah peserta yang akhirnya diaktifkan kembali adalah 102.921 orang. "Jadi tinggal 102.921 itu sekarang sudah diaktifkan," imbuh Ghufron. Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan katastropik tetap terlindungi oleh program jaminan sosial.

Dengan diaktifkannya kembali peserta PBI JK ini, diharapkan tidak ada lagi kendala dalam pelayanan kesehatan bagi pengidap penyakit kronis yang membutuhkan perawatan intensif dan berbiaya tinggi.