Sebelum mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, peserta perlu memahami aturan perpajakan yang berlaku. Besaran pajak yang dikenakan tergantung pada waktu pencairan dan jumlah saldo JHT yang dimiliki. Informasi ini bersumber dari Ditjen Pajak RI dan portal Indonesia Baik.
Pencairan JHT Saat Memasuki Usia Pensiun Sampai 2 Tahun
Bagi peserta yang mencairkan JHT saat memasuki usia pensiun hingga dua tahun setelahnya, berlaku tarif PPh Final sebagai berikut:
- PPh Final 0% untuk pencairan dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.
- Bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta, kelebihan saldo dikenakan tarif PPh Final 5%.
Contoh perhitungan: Seorang pegawai memiliki saldo JHT Rp130 juta saat pensiun dan belum pernah mengambil sebagian manfaat JHT saat masih aktif bekerja. Maka tarif PPh Final 0% dan 5% akan dikenakan pada seluruh manfaat JHT yang dicairkan. Perhitungannya: saldo hingga Rp50 juta dikenakan 0% (Rp0), sisa saldo Rp80 juta dikenakan 5% (Rp4 juta). Total PPh Final yang dipotong adalah Rp4 juta.
Pencairan JHT Sebagian Saat Masih Aktif Bekerja
Peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian JHT dengan ketentuan maksimal 10% dari saldo. Pencairan ini dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5% dan bersifat tidak final. Saat pensiun, sisa saldo dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif.
Contoh: Pegawai dengan masa kerja lebih dari 10 tahun mencairkan sebagian JHT pada Januari 2024 sebesar Rp10 juta, dikenakan PPh 5% x Rp10 juta = Rp500 ribu (tidak final). Saat pensiun di Mei 2026, sisa saldo Rp120 juta dihitung: 0% x Rp50 juta = Rp0, 5% x Rp70 juta = Rp3,5 juta (final). Total pajak dari dua kali pencairan adalah Rp4 juta.
Pencairan JHT Setelah 2 Tahun Pensiun
Jika manfaat JHT dicairkan pada tahun ketiga atau lebih setelah pensiun, penerapan PPh Pasal 21 tidak bersifat final, melainkan menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh:
- Hingga Rp60 juta: 5%
- Rp60-250 juta: 15%
- Rp250-500 juta: 25%
- Rp500 juta-Rp5 miliar: 30%
- Di atas Rp5 miliar: 35%
Pencairan JHT di Bawah Rp50 Juta
Peserta yang mencairkan seluruh JHT saat pensiun dengan saldo di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak. Contoh: Seorang peserta mencairkan JHT sebesar Rp40 juta pada Mei 2026, perhitungan PPh Pasal 21: 0% x Rp40 juta = Rp0. Peserta tidak dipotong pajak karena saldo di bawah Rp50 juta.



