Kepolisian Resor Tangerang Selatan tengah mengusut kasus perekaman diam-diam terhadap usher atau SPG di pameran otomotif GIIAS 2026 yang dijadikan objek konten berjudul 'cara mendekati cewek'. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan patroli siber dan menemukan konten yang membuat korban tidak nyaman.
Polisi Lakukan Penyelidikan di Lokasi GIIAS
"Memang berdasarkan patroli siber, kita menemukan beberapa konten yang membuat korban tidak nyaman. Anggota Opsnal sedang melakukan penyelidikan di GIIAS," kata AKP Wira Graha Setiawan saat dihubungi, Selasa (4/8/2026). Hingga saat ini, korban belum membuat laporan polisi, namun polisi telah mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan pesan ke media sosial korban melalui akun resmi Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
"Namun kita dari Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan penyelidikan untuk mencari korban dan telah mengirim pesan ke media sosial korban melalui akun resmi Satreskrim Polres Tangerang Selatan," ujarnya. Polisi mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk segera membuat laporan resmi.
Kreator Konten Minta Maaf Secara Terbuka
Pria perekam video yang diketahui bernama Brian atau Bryan Ebem telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram @ebemartono pada Senin (3/8). "Beberapa hari ini sedang ramai terjadinya kegaduhan. Sebelumnya saya Brian, saya ingin meminta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya tidak membenarkan, saya hanya meminta maaf atas semua pihak yang merasa dirugikan," ucapnya dalam unggahan tersebut.
Brian mengaku bahwa awal mula pembuatan video tersebut hanya iseng. "Jadi, awal bikin video itu gini. Awal tuh iseng. Awal suka kenalan sama orang, iseng-iseng aja. Kenalan sama bule, kenalan sama cewek, kenalan sama om-om," jelasnya. Dia merasa video yang dibuatnya justru memberikan inspirasi bagi personal introver untuk lebih percaya diri, dan menegaskan tidak memiliki niat negatif.
"Segala tuduhan yang timbul mungkin sudah di ranah personal, mungkin ada accusation yang muncul. Lagi-lagi saya minta maaf dan saya tidak membenarkan. Ke depannya saya akan membenahi diri dan meluruskan semua yang terjadi," tambah Brian.
Ketua Komisi III DPR Sorot Tindakan Melanggar Hukum
Unggahan konten tersebut turut disorot oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Menurutnya, tindakan merekam seseorang secara diam-diam tanpa izin, apalagi dijadikan materi konten untuk kepentingan komersial atau popularitas, merupakan perbuatan tidak beretika dan melanggar hukum. "Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin), apalagi dijadikan materi konten 'cara mendekati cewek' untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum," tegasnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa ruang publik, termasuk pameran otomotif seperti GIIAS, harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua orang, khususnya bagi para pekerja perempuan (usher/SPG) yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional. "Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menegaskan bahwa ruang publik-termasuk pameran otomotif seperti GIIAS-harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapa saja, khususnya bagi para pekerja perempuan (Usher/SPG) yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional," ucapnya.
Dasar Hukum yang Bisa Digunakan Korban
Habiburokhman menyebut korban perekaman tanpa persetujuan dapat menuntut pelaku berdasarkan Pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta, serta Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). "Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut si pelaku. Dasarnya antara lain pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta," jelasnya.
"Memiliki dasar yang sangat kuat untuk menuntut pelaku yaitu Pasal 12 dan 115 UU yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial, Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) apabila perekaman tersebut memuat bentuk pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan," tambahnya.
Selain itu, korban juga dapat menggunakan UU ITE yang mengatur mengenai pelanggaran hak pribadi dan penyerangan kehormatan di ruang digital. Habiburokhman mendorong korban atau pihak manajemen/agensi untuk segera membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan, karena wilayah hukumnya mencakup area GIIAS. "Saya mendorong dan menyarankan kepada korban (SPG/Usher) atau pihak manajemen/agensi untuk segera membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) selaku pihak kepolisian yang memiliki wilayah hukum atas area tempat kejadian pameran GIIAS berlangsung," katanya.
Komisi III DPR, lanjut Habiburokhman, akan mengawal proses penegakan hukum agar berjalan tegas dan profesional. "Komisi III DPR RI akan memastikan dan mengawal agar aparat penegak hukum memproses laporan ini secara tegas, profesional, dan akuntabel. Hal ini penting untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para content creator agar tidak lagi mengorbankan privasi dan martabat orang lain demi sebuah konten," tutupnya.



