KPR Syariah Tawarkan Cicilan Tetap, Berbeda dengan KPR Konvensional
KPR Syariah: Cicilan Tetap, Beda dengan Konvensional

KPR Syariah: Pilihan Cicilan Tetap untuk Kepastian Finansial

Saat merencanakan pembelian rumah, banyak calon pemilik mengandalkan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) sebagai solusi ketika dana tunai yang tersedia belum mencukupi. Di pasar saat ini, produk KPR semakin beragam, termasuk opsi berbasis syariah yang semakin populer di kalangan masyarakat.

Perbedaan Mendasar antara KPR Syariah dan Konvensional

KPR syariah diterbitkan secara eksklusif oleh perbankan syariah dan tidak menerapkan sistem bunga berbunga seperti yang lazim ditemui pada bank konvensional. Dalam acara Kompas TV bertajuk Memahami Akad KPR Syariah yang disiarkan pada Minggu (15/2/2026), dijelaskan bahwa salah satu daya tarik utama dari KPR syariah adalah cicilan yang tetap hingga akhir masa tenor.

Keunggulan ini memberikan kepastian finansial bagi nasabah, karena tidak ada bunga mengambang yang dapat naik atau turun mengikuti fluktuasi kondisi pasar, sebagaimana sering terjadi pada KPR konvensional. Dengan demikian, sejak awal akad, nasabah telah mengetahui dengan jelas jumlah angsuran yang harus dibayarkan setiap bulannya tanpa khawatir akan perubahan tak terduga.

Mekanisme KPR Konvensional yang Lebih Fleksibel

Sebaliknya, KPR konvensional mengandalkan sistem bunga yang dapat berubah sesuai dengan suku bunga acuan dan kebijakan internal bank. Meskipun fleksibilitas ini mungkin menguntungkan dalam beberapa situasi, namun seringkali menimbulkan ketidakpastian bagi peminjam dalam jangka panjang.

Perbedaan mendasar ini menjadikan KPR syariah sebagai alternatif menarik bagi mereka yang mengutamakan stabilitas dan perencanaan keuangan yang lebih terprediksi. Dengan pilihan produk yang semakin variatif, calon pembeli rumah kini memiliki lebih banyak opsi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan preferensi finansial mereka.