Putri Zulhas Ungkap Potensi Besar Panas Bumi Indonesia yang Belum Optimal
Putri Zulhas: Cadangan Panas Bumi RI 23 Ribu MW, Baru 12% Terpakai

Putri Zulhas Bicara Potensi Cadangan Panas Bumi di Indonesia yang Masih Terbengkalai

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, mengungkapkan fakta mengejutkan tentang cadangan energi panas bumi atau geotermal di Indonesia. Dalam wawancara eksklusif dengan detikcom, Kamis (12/2/2026), ia menyatakan bahwa Indonesia memiliki cadangan panas bumi sekitar 23 ribu megawatt, menjadikannya salah satu negara dengan potensi terbesar di dunia.

"Lagi-lagi nih, Indonesia itu ternyata salah satu negara yang memiliki cadangan panas bumi terbesar. Kalau saya tidak salah, ini karena bicara data, sekitar 23 ribu megawatt. Cadangan kita. Salah satu yang terbesar. Tetapi dari 23 ribu sekian megawatt tersebut, yang digunakan baru 2.700 megawatt," kata Putri Zulhas dalam program 'Eksklusif Update'.

Hanya 12 Persen yang Dimanfaatkan

Putri Zulhas menekankan bahwa pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia masih sangat rendah. Dari total cadangan 23 ribu megawatt, hanya sekitar 12 persen atau setara dengan 2.700 megawatt yang telah digunakan. Hal ini menunjukkan adanya peluang besar yang belum tergarap secara optimal untuk mendukung transisi energi bersih di Tanah Air.

Ia merincikan bahwa tantangan utama dalam pengembangan panas bumi terletak pada dua aspek utama: investasi dan regulasi. "Yang pertama adalah tantangannya terkait dengan nilai investasinya yang memang cukup besar. Bukan hanya nilai investasinya yang besar, tapi di situ juga ada resiko yang nggak kalah besar. Karena kalau kita mau tahu ada berapa cadangan panas bumi di suatu lokasi, kita harus melakukan pengeboran eksplorasi dulu," ujar Ketua Fraksi PAN DPR RI ini.

Tantangan Regulasi di Kawasan Hutan

Lebih lanjut, Putri Zulhas menjelaskan bahwa banyak pembangkit listrik tenaga panas bumi berlokasi di kawasan hutan, termasuk hutan lindung. Ini menciptakan kompleksitas perizinan yang melibatkan lintas kementerian, seperti Kementerian Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan Sumber Daya Manusia.

"Itu kan di tengah kawasan hutan, malah hutan lindung. Jadi perizinannya itu lintas kementerian. Ada kementerian kehutanan, lingkungan, SDM, dan sebagainya. Sehingga memang lingkungan harmonisasi, regulasi yang lebih cepat, lebih transparan, lebih akuntabel itu benar-benar diperlukan," katanya.

Infrastruktur Listrik sebagai Kendala Tambahan

Selain itu, tantangan infrastruktur listrik juga menjadi penghambat. Putri Zulhas mencontohkan kasus di mana sumber energi panas bumi ditemukan di suatu lokasi, tetapi jaringan transmisi listriknya belum tersedia. Untuk mengatasi ini, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2026-2034 telah menyiapkan pembangunan infrastruktur kelistrikan sejauh 48 ribu kilometer.

"Nah, inilah makanya RUPTL itu 2026-2034 itu nanti akan ada pembangunan infrastruktur kelistrikan sejauh 48 ribu km. Investasi lagi besar lagi. Diharapkan nanti bisa mendukung salah satunya untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi," imbuhnya.

Putri Zulhas berharap adanya regulasi yang lebih transparan dan akuntabel untuk mendorong pemanfaatan energi panas bumi sebagai investasi strategis Indonesia. Dengan mengatasi tantangan investasi, regulasi, dan infrastruktur, potensi besar panas bumi dapat dioptimalkan untuk mendukung ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.