Mantan Kapolres Bima Kota Hadapi Sidang Kode Etik Pekan Ini, Polri Janji Tegas
Mantan Kapolres Bima Kota Hadapi Sidang Kode Etik Pekan Ini

Mantan Kapolres Bima Kota Hadapi Sidang Kode Etik Pekan Ini, Polri Janji Tegas

Jakarta - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada pekan ini. Mabes Polri menegaskan komitmen untuk bertindak tegas dan tidak pandang bulu, termasuk mendalami keterlibatan oknum lain dalam kasus ini.

"Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP DPK direncanakan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Februari 2026," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers, Minggu (15/2/2026).

Lokasi dan Proses Pemeriksaan

Persidangan tersebut akan digelar di Ruang Sidang Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Jakarta Selatan. Saat ini, AKBP Didik yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani proses Penempatan Khusus (Patsus) oleh Divpropam Polri untuk memastikan kelancaran pemeriksaan.

Mabes Polri menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan bukti nyata keseriusan institusi Polri dalam melakukan pembersihan internal. Polri memastikan akan bertindak tegas dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri yang terbukti mencoreng nama baik institusi.

"Pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika. Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi," tegas Irjen Isir.

Komitmen dalam Pemberantasan Narkoba

Langkah ini juga disebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam mendukung visi pemerintah memberantas narkoba sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Polri bertekad untuk membersihkan barisan dari elemen yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Ancaman Sanksi Berat

Selain ancaman sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan melalui sidang etik, AKBP Didik juga dibayangi hukuman pidana yang sangat berat.

Berdasarkan temuan barang bukti berupa sabu, ekstasi, hingga psikotropika di rumah pribadinya, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta undang-undang narkotika.

"Adapun ancaman pidana bagi yang bersangkutan adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," jelas Irjen Isir.

Pengembangan Kasus dan Jaringan

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Hingga kini, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB masih terus memburu bandar besar berinisial E yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.

Polri juga telah membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan lebih luas, termasuk mengejar bandar berinisial E. Berdasarkan pemeriksaan sementara, keterlibatan jaringan ini diperkirakan berlangsung sejak Agustus 2025.

"Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa," tegas Irjen Isir.