Komisi IX DPR melalui Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan mengadakan rapat internal di tengah masa reses pada Selasa (28/7/2026). Rapat ini membahas sejumlah isu krusial, termasuk outsourcing dan Tenaga Kerja Asing (TKA). Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago membenarkan pertemuan tersebut dan menegaskan bahwa Panja sedang bekerja untuk menyusun usulan RUU.
Fokus Pembahasan: Outsourcing dan TKA
Irma menjelaskan bahwa seluruh materi yang diusulkan oleh serikat pekerja dan pengusaha dibahas dalam rapat. Isu outsourcing menjadi perhatian utama, karena Panja berupaya agar RUU yang dihasilkan tidak berujung pada pengujian di Mahkamah Konstitusi (judicial review). "Outsource tentu ya. Banyak. Sebenarnya yang menjadi fokus utama tentu yang disampaikan teman-teman serikat maupun juga teman-teman pengusaha," ujar Irma di depan ruang rapat Komisi IX DPR, Senayan.
Selain outsourcing, pembahasan juga mencakup regulasi Tenaga Kerja Asing (TKA) dan materi krusial lainnya. Irma menambahkan bahwa seluruh masukan dari pakar, serikat pekerja, pemerintah, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah terkumpul dan menjadi bahan diskusi Panja.
Target Penyelesaian Oktober 2026
Rapat di masa reses ini dilakukan karena target penyelesaian RUU Ketenagakerjaan pada Oktober 2026. Irma mengungkapkan bahwa Panja meminta waktu untuk bekerja selama reses agar naskah akademik dan usulan yang sudah disiapkan dapat dibahas lebih lanjut. "Karena memang undang-undang ini kan Oktober harus sudah selesai. Maka naskah akademiknya yang sudah disiapkan BKDK dan seluruh usulan-usulan dari pakar, serikat pekerja, maupun dari pemerintah dan Apindo juga sudah masuk semua," jelasnya.
Setelah Panja rampung, pembahasan akan dilanjutkan ke tingkat Rancangan Undang-Undang (RUU) di DPR. Irma berharap proses ini menghasilkan undang-undang yang komprehensif dan tidak menuai gugatan di kemudian hari.
Alasan Rapat di Masa Reses
Keputusan menggelar rapat saat reses merupakan permintaan Panja sendiri untuk mengejar tenggat waktu. Irma menegaskan bahwa hal ini sudah menjadi komitmen bersama untuk menyelesaikan RUU tepat waktu. "Iya, memang kita minta, memang kita minta waktu untuk bisa mengerjakan Panja ini di masa reses," tuturnya.
Dengan demikian, Panja RUU Ketenagakerjaan terus bekerja tanpa terhalang masa reses demi memenuhi kebutuhan masyarakat akan regulasi ketenagakerjaan yang lebih baik.



