DPR Tampung Usulan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, PKWT dan Outsourcing Disorot
DPR Tampung Usulan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan

DPR RI secara resmi menerima usulan dari koalisi serikat buruh terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Sejumlah isu strategis, mulai dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), pekerja rumah tangga (PRT), perlindungan pekerja digital, hingga tenaga kerja asing (TKA), menjadi bahan pembahasan yang diserahkan langsung oleh perwakilan buruh. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa DPR akan terus membuka ruang bagi seluruh serikat pekerja untuk menyampaikan masukan selama proses penyusunan RUU masih berlangsung. Total, ada 18 konfederasi buruh yang diterima DPR pada hari ini, Senin (3/8/2026).

Komitmen DPR Mengakomodasi Masukan Buruh

Dalam pertemuan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Cucun menyatakan bahwa DPR berkomitmen untuk mengakomodasi semua masukan yang masuk. “Kita (DPR RI) akan terus menerima dan mengakomodasi masukan-masukan dalam rangka penyusunan draf naskah akademik untuk Undang-Undang Ketenagakerjaan ini,” ujar Cucun di hadapan wartawan.

Menurut dia, pembahasan RUU Ketenagakerjaan saat ini masih berada dalam tahap penyusunan. Setelah pembahasan di Panitia Kerja (Panja), proses legislasi akan berlanjut ke tim perumus, tim sinkronisasi, harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg), kemudian kembali ke Komisi IX sebelum akhirnya diajukan sebagai usul inisiatif DPR. Proses yang panjang ini diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu menghadirkan perlindungan dan kepastian bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Dan untuk para pengusaha juga, ini sangat diperlukan untuk iklim investasi adalah yang namanya kepastian hukum,” tambah Cucun. Pernyataan ini menegaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan tidak hanya berpihak pada pekerja, tetapi juga dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.

Usulan Pembatasan PKWT dan Penghapusan Outsourcing

Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno menyoroti dominasi status pekerja kontrak di berbagai sektor, termasuk outsourcing, pekerja harian lepas, hingga magang. Oleh sebab itu, KASBI mengusulkan agar masa kerja pekerja kontrak dibatasi maksimal satu tahun atau dua kali kontrak dengan durasi masing-masing enam bulan. “PKWT harus dibatasi. Tidak semua jenis pekerjaan boleh menggunakan pekerja kontrak. Setelah satu tahun, pekerja harus diangkat menjadi pekerja tetap,” tegas Sunarno.

Selain itu, Sunarno juga mengusulkan penghapusan sistem outsourcing terhadap pekerja. Namun, ia masih membuka kemungkinan adanya pemborongan pekerjaan untuk jenis pekerjaan tertentu. Usulan ini diharapkan dapat mengurangi praktik alih daya yang kerap merugikan hak-hak pekerja, seperti upah yang rendah dan minimnya jaminan sosial.

Koalisi Serikat Buruh: 90 Persen Kekuatan Buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan bahwa usulan tersebut telah disusun bersama 18 konfederasi dan 157 federasi tingkat nasional yang tergabung dalam koalisi serikat buruh. “Artinya 90 persen kekuatan buruh ada di koalisi ini. Kami menyiapkan draf RUU Ketenagakerjaan selama satu minggu penuh untuk bisa berdiskusi dengan DPR,” jelas Andi.

Ia berharap komunikasi antara DPR dan serikat buruh terus berjalan hingga pembahasan RUU selesai. “Dan kami berharap komunikasi ini akan terus berjalan sampai batas akhir 30 Oktober. Karena MK memberikan batasan waktu, dua bulan efektif dari hari ini,” ujar Andi. Pernyataan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan tenggat waktu bagi DPR untuk menyelesaikan revisi UU Ketenagakerjaan.

Dampak dan Harapan ke Depan

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut nasib jutaan pekerja di Indonesia. Dengan adanya usulan dari serikat buruh, diharapkan RUU yang nantinya disahkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja, terutama dalam hal status kerja dan jaminan sosial. Di sisi lain, kepastian hukum yang dijanjikan oleh DPR diharapkan mampu menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Para pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa pembatasan PKWT dan penghapusan outsourcing adalah langkah positif untuk mengurangi ketimpangan antara pekerja tetap dan pekerja kontrak. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini harus diiringi dengan pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha, terutama usaha kecil dan menengah.

Hingga berita ini diturunkan, DPR dan serikat buruh sepakat untuk terus berkomunikasi dan membahas secara intensif seluruh usulan yang ada. Masyarakat pun menantikan hasil akhir dari pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini, yang diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan ketenagakerjaan di Indonesia.