BNN Ungkap Fenomena Vape Disusupi Narkoba, Sasaran Utama Kalangan Remaja
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap fenomena penyalahgunaan rokok elektrik atau vape yang dicampur dengan zat narkotika. Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa penggunaan vape mengalami lonjakan signifikan, terutama di kalangan remaja, yang menjadi sasaran utama dalam praktik berbahaya ini.
Vape Sebagai Pintu Masuk Ketergantungan Baru
Suyudi menegaskan bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah. "Saya tegaskan di sini, bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah," ujarnya dalam focus group discussion tentang Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) di gedung BNN RI, Jakarta Timur.
Ia mengingatkan bahwa vape justru membuka pintu masuk bagi ketergantungan zat adiktif baru yang lebih berbahaya. Cairan vape dinilai sebagai koktail kimia yang mengandung nikotin, propilen glikol, gliserin nabati, serta zat pemberi rasa seperti diasetil, yang berisiko tinggi bagi kesehatan paru-paru.
Kamuflase Narkoba dalam Vape
Suyudi mengungkap bahwa vape kini digunakan sebagai kamuflase untuk menyembunyikan penggunaan narkoba. "Dulu kita melihat fenomena masyarakat menggunakan narkotika jenis sabu dengan alat bantu namanya bong. Sekarang fenomena itu sudah agak kuno. Mereka nggak perlu lagi bikin bong, tapi mereka gunakan vape, ini yang jadi masalah," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa vape dengan aroma wangi membuat penyalahgunaan narkoba tidak ketahuan, padahal isinya bisa berupa sabu cair, etomidate, atau zat kimiawi narkotika lainnya. Pusat Laboratorium Narkotika BNN telah menguji 341 sampel cairan vape yang beredar, dengan hasil yang mengkhawatirkan:
- 11 sampel mengandung sintetik kanabinoid (ganja sintetis)
- 1 sampel mengandung metamfetamin atau sabu
- 23 sampel mengandung zat etomidate
Lonjakan Pengguna Vape Hingga 10 Kali Lipat
Berdasarkan survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021 yang dirilis Kementerian Kesehatan dan WHO, terjadi lonjakan prevalensi pengguna rokok elektrik di Indonesia hingga 10 kali lipat. Pada 2011, angka pengguna vape hanya 0,3 persen, namun pada 2021 melesat menjadi 3 persen, setara dengan sekitar 6,6 juta orang penduduk usia 15 tahun ke atas.
Kondisi ini diperparah dengan data Riset Kesehatan Dasar yang menunjukkan peningkatan prevalensi pada kelompok remaja usia 15-19 tahun, menjadikan mereka kelompok yang paling rentan terhadap penyalahgunaan vape yang disusupi narkoba.
Dorongan Regulasi Ketat untuk Pencegahan
Suyudi menekankan perlunya keberanian dan dukungan regulasi untuk mencegah penyalahgunaan vape. Ia mengungkit regulasi pelarangan vape yang sudah diterapkan di berbagai negara sebagai contoh. "Indonesia tidak boleh menjadi negara tong sampah bagi produk yang dilarang di negara lain," tegasnya.
Dia juga menyoroti bahwa praktik penyusupan narkoba ke dalam vape adalah upaya bandar untuk memudahkan akses masyarakat terhadap narkotika, sehingga diperlukan tindakan tegas dari pemerintah dan pihak berwenang untuk mengatasi fenomena ini sebelum semakin meluas dan merusak generasi muda.