Pemprov Banten Ambil Tindakan Tegas Terhadap Kabel Optik Ilegal di Serang
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dengan disaksikan langsung oleh Wali Kota Serang Budi Rustandi, telah melaksanakan pemotongan kabel optik ilegal di jalan protokol Kota Serang. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penertiban terhadap kabel-kabel yang tidak memiliki izin resmi, yang dinilai telah menyebabkan kekacauan visual dan potensi bahaya di ruang publik.
Operasi Pemotongan di Jalan Ahmad Yani
Pemotongan kabel optik dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026, di Jalan Ahmad Yani, Serang. Selain Wali Kota Budi Rustandi, acara ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan. Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi kabel yang sangat padat dan semrawut, dengan beberapa bagian hampir menyentuh trotoar, sehingga mengganggu estetika dan keselamatan kota.
Petugas yang bertugas menaiki mobil tangga hidrolik untuk memotong kabel satu per satu secara sistematis. Budi Rustandi menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar untuk mempercantik wajah kota, tetapi juga sebagai bentuk penertiban terhadap pelaku usaha yang bandel dan tidak mematuhi peraturan perizinan.
Target Penataan dan Peningkatan Pendapatan Daerah
Wali Kota Serang mengungkapkan bahwa proyek pemindahan kabel ke dalam trotoar merupakan inisiatif dari Pemprov Banten. Pendataan yang sedang berlangsung akan mencakup kabel di kiri dan kanan jalan sepanjang 3,4 kilometer, dengan target penyelesaian pada tahun ini. "Alhamdulillah, insyaallah ini 3,4 kilometer ya untuk sementara ini kanan-kiri sampai Pandean, insyaallah tahun ini selesai," ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menyoroti aspek ekonomi dari penertiban ini. Ia menyebutkan bahwa dari perizinan, hanya sekitar 12 hingga 15 kabel yang tercatat, namun kenyataannya di lapangan terdapat 40 hingga 50 kabel. "Pak Gubernur memikirkan juga PAD Kota Serang, karena dari izin kita hanya sekitar 12 sampai 15, tapi ternyata yang ada di kabel sini sampai 40 sampai 50. Nah ini yang bandel-bandel," jelasnya. Ia berharap penataan ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran pajak yang sesuai aturan.
Rencana Berkelanjutan dan Koordinasi dengan Provider
Arlan Marzan dari Dinas PUPR Banten menambahkan bahwa tahun ini ditargetkan penataan kabel di Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Jenderal Ahmad Yani. Setelah area protokol selesai, penataan akan diperluas ke wilayah pinggiran jalan protokol. "Kita target tahun ini yang protokol yang tarikan lurus, habis itu baru kita ke sayap-sayapnya. Karena kan kita juga harus bisa memahami kemampuan dari masing-masing provider, karena itu butuh anggaran juga untuk penyediaan kabelnya," imbuhnya.
Pemprov Banten mengimbau para pengusaha kabel optik dan jaringan internet untuk taat pada peraturan yang berlaku. Dengan penertiban ini, diharapkan tidak hanya tercipta tata kota yang lebih rapi dan aman, tetapi juga kontribusi positif terhadap perekonomian daerah melalui peningkatan PAD.