Mekeng Dorong Daerah Manfaatkan Obligasi untuk Pembiayaan Pembangunan
Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendorong pemerintah daerah agar tidak ragu dalam memanfaatkan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan. Menurut Mekeng, daerah-daerah di Indonesia, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT), memiliki peluang yang sama untuk menerbitkan obligasi sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Dalam menerapkan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan, daerah jangan ragu-ragu atau pesimis. NTT dan daerah-daerah lain di Indonesia saya rasa bisa. Senegal di Afrika saja bisa. Kenapa kita nggak bisa? Menurut saya kita lebih baik dari Senegal," kata Mekeng, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
Pernyataan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan peserta Sarasehan Nasional Ke-VI bertema 'Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik' di Maumere, Sikka, NTT. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Ketua FPG MPR RI, Andi Achmad Dara, serta jajaran Forkopimda Provinsi NTT.
Harus Siapkan SDM dan Tata Kelola yang Kuat
Meski optimistis, politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa tidak semua daerah otomatis bisa menerbitkan obligasi. Seluruh proses akan melalui tahapan ketat, termasuk penilaian dari lembaga pemeringkat seperti Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).
"Semua boleh menerbitkan obligasi, tetapi tidak semua bisa dikasih izin. Itu akan melalui proses yang sangat ketat," ujar Wakil Rakyat Dapil NTT 1 ini.
Ia menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan, khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah. Menurut dia, pemerintah daerah harus memiliki biro atau unit khusus yang menangani keuangan dengan personel yang profesional dan kompeten.
"Daerah harus ada satu biro yang menangani tentang keuangan ini. Dan biro itu tidak bisa ditaruh orang sembarangan. Ini harus profesional, the right man on the right place. Bukan karena tim sukses, bukan karena teman," kata Mekeng.
Ia mencontohkan pembenahan neraca keuangan negara pada awal reformasi fiskal yang dilakukan pemerintah pusat sebelum menerbitkan Surat Utang Negara (SUN). Saat itu, kata dia, penataan aset dan penghapusan praktik anggaran non-budgeter menjadi fondasi penting sebelum penerbitan utang dilakukan.
"Ini yang harus dilakukan daerah. Neracanya dirapikan dulu. Lihat kemampuan daerah itu bagaimana. Tidak bisa langsung terbit lalu disetujui," ujarnya.
Proyek Produktif dan Transparansi sebagai Kunci
Mekeng menjelaskan bahwa penerbitan obligasi daerah juga akan dinilai oleh lembaga pemeringkat. Jika peringkat (rating) rendah, investor tidak akan tertarik membeli obligasi tersebut. Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak memberikan jaminan langsung dari APBD terhadap obligasi yang diterbitkan, karena hal itu berpotensi mengganggu program pembangunan lain jika terjadi gagal bayar.
Menurut Mekeng, proyek yang dibiayai melalui obligasi haruslah proyek produktif yang menghasilkan pendapatan, seperti pembangunan pelabuhan. Hasil dari proyek tersebut dapat digunakan untuk membayar bunga dan pokok obligasi, sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Itu kan salah satu tujuannya. Uang hasilnya sebagian untuk membayar bunga dan pokok, sebagian menjadi PAD," ujarnya.
Lebih jauh, Mekeng menilai penerbitan obligasi daerah juga dapat mendorong tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus menjadi instrumen untuk menekan praktik korupsi.
"Kalau uang publik sudah masuk lewat obligasi, kontrolnya keras sekali. Tidak bisa dibelokkan kiri-kanan. Ini salah satu cara mengurangi korupsi di daerah," katanya.
Ia mendorong agar pembahasan teknis terkait obligasi daerah diperkuat melalui forum lanjutan, termasuk pelatihan regional yang menghadirkan para ahli untuk menjelaskan aspek akuntansi, rasio keuangan, hingga proyeksi arus kas lima tahunan.
Optimisme dan Tantangan ke Depan
Di sisi lain, Mekeng juga mengingatkan agar dinamika politik tidak menghambat pembahasan kebijakan ini. Ia optimistis, jika ada satu atau dua daerah yang berhasil menerbitkan obligasi dengan baik dan kredibel, maka daerah lain akan mengikuti.
"Kita harus lihat lima tahun ke depan, sepuluh tahun ke depan. Kalau ada daerah yang leading, nanti daerah lain akan belajar. Ini proses. Tidak serta merta undang-undang terbit lalu semua langsung bisa menerbitkan," kata Mekeng.
Menurut dia, investor akan sangat detail dalam menilai kelayakan obligasi, termasuk menanyakan tujuan penggunaan dana, proyeksi arus kas, serta sumber pembayaran bunga dan pokok utang. Karena itu, kesiapan teknis dan profesionalisme aparatur menjadi kunci.
"Jangan pesimis. Kalau pesimis, kita tidak akan menang. Pertanyaannya, mau atau tidak memperbaiki sistem keuangan dan akuntabilitasnya?" kata Mekeng, menutup pernyataannya.