Pemerintah telah mengeluarkan keputusan resmi mengenai penetapan tarif listrik yang akan diberlakukan bagi seluruh pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Tarif ini ditetapkan untuk periode spesifik, yaitu mulai tanggal 16 hingga 22 Februari 2026, dan berfungsi sebagai pedoman utama bagi semua jenis pelanggan, baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar.
Detail Sistem Pembayaran Listrik
Dalam implementasinya, terdapat perbedaan mendasar antara pelanggan prabayar dan pascabayar. Pelanggan prabayar diharuskan membeli token listrik terlebih dahulu sebagai bentuk pembayaran di muka. Token ini kemudian dapat dikonversi menjadi sejumlah kilowatt-hour (kWh) yang langsung dimasukkan ke dalam meteran listrik untuk mengaktifkan pasokan daya.
Mekanisme Prabayar dan Pascabayar
Sementara itu, pelanggan pascabayar mengikuti sistem yang berbeda, di mana pembayaran dilakukan setelah pemakaian listrik pada periode tertentu. Mereka menerima tagihan berdasarkan konsumsi aktual yang telah digunakan, tanpa perlu melakukan pembelian token di awal. Penetapan tarif ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pembebanan biaya listrik, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengelola pengeluaran energi mereka.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung stabilitas sektor ketenagalistrikan nasional, dengan memperhatikan aspek keterjangkauan bagi berbagai lapisan masyarakat. Pemerintah menekankan bahwa tarif yang ditetapkan telah melalui proses evaluasi yang komprehensif, mempertimbangkan faktor ekonomi dan kebutuhan publik.