Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi 24 Maret, Pemudik Diimbau Hindari
Puncak arus balik mudik Lebaran tahun 2026 diprediksi akan terjadi pada tanggal 24 Maret mendatang. PT Jasa Marga (Persero) secara resmi mengimbau para pemudik yang berencana kembali dari kampung halaman untuk menghindari tanggal tersebut guna menjaga kenyamanan perjalanan.
Imbauan Resmi dari Direktur Utama Jasa Marga
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Kantor Jasa Marga Toll Road Command Center (JMTC) Jatiasih, Bekasi, pada Jumat (20/3/2026), Direktur Utama Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono menjelaskan prediksi tersebut. "Prediksi kami pada arus balik nanti adalah di tanggal 24 Maret. Untuk itu kepada masyarakat agar tetap nyaman, bisa melihat seluruh informasi tentang kepadatan jalan agar menghindari tanggal 24, baik setelah atau sebelumnya," ujar Rivan.
Imbauan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan parah di sepanjang ruas tol dan jalan nasional. Jasa Marga menyarankan pemudik untuk memantau informasi lalu lintas secara berkala melalui kanal resmi.
Kemenhub Dorong Penyebaran Arus dengan WFH
Mendukung upaya tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan turut mengimbau masyarakat untuk menjadwalkan kepulangan mudik setelah tanggal 24 Maret. Hal ini dimaksudkan agar arus balik tidak terkonsentrasi hanya dalam satu hari, sehingga dapat mengurangi potensi kemacetan.
"Pemerintah mengimbau ya, dengan diberikannya WFH (Work From Home) ini setidaknya bisa menjadwalkan tidak kembali pada arus puncak ya. Bisa kembali silakan di tanggal 25, 26, 27 sampai dengan 29. Sehingga arus puncak ini bisa tersebar di setiap hari ya," jelas Aan dalam kesempatan yang sama.
Kebijakan Work From Home yang diterapkan oleh sejumlah perusahaan diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi karyawan untuk mengatur waktu kepulangan tanpa terburu-buru pada hari puncak.
Pembatasan Operasional Kendaraan Barang
Selain imbauan bagi pemudik, Aan juga mengingatkan tentang aturan pembatasan operasional kendaraan barang selama periode arus balik. Aturan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berlaku, yang melarang kendaraan sumbu tiga ke atas, kereta tempel, dan angkutan sejenis beroperasi hingga tanggal 29 Maret 2026.
"Kami mengimbau kepada operator angkutan logistik, terutama yang dibatasi ya, ini sampai tanggal 29 agar dipatuhi SKB yang sudah ada," tegas Aan. "Untuk pembatasan angkutan barang sumbu tiga ke atas, kereta tempel, dan angkutan yang dilarang beroperasi sampai tanggal 29," tambahnya.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kapasitas jalan bagi kendaraan penumpang dan mengurangi risiko kecelakaan yang sering melibatkan kendaraan besar selama musim mudik.
Dengan koordinasi antara Jasa Marga dan Kemenhub, diharapkan arus balik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih lancar dan aman bagi seluruh pengguna jalan. Masyarakat diharapkan proaktif dalam merencanakan perjalanan dan mematuhi imbauan yang diberikan.



