FKUB dan Majelis Agama Medan Serukan Masyarakat Tak Terprovokasi Isu Daging Nonhalal
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan bersama Majelis Agama Kota Medan telah mengeluarkan pernyataan bersama terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tentang penjualan daging nonhalal. Dalam pernyataan tersebut, mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi memecah belah terkait dengan surat edaran tersebut.
Isi Surat Edaran Wali Kota Medan
Surat Edaran yang dimaksud adalah SE Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal di Kota Medan. Surat ini tidak melarang penjualan daging nonhalal, melainkan fokus pada penataan lokasi dan pengelolaan limbah untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kota.
Ajakan Menjaga Kerukunan dan Stabilitas
Dalam pernyataan bersama yang disampaikan oleh Ketua FKUB Muhammad Yasir Tanjung pada Rabu (25/2/2026), ditegaskan bahwa FKUB bersama para tokoh agama mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana yang damai, tertib, dan kondusif. Masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama.
Pernyataan ini dibuat dengan melibatkan berbagai organisasi agama di Medan, termasuk:
- SABHAWALAKA PHDI Kota Medan
- Persatuan Gereja-gereja Indonesia Daerah (PGI-D) Kota Medan
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan
- Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Medan
- MATAKIN Kota Medan
- Komisi HAK Keuskupan Agung Medan
- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan
Dukungan terhadap Upaya Penataan Kota
FKUB dan majelis agama menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Kota Medan dalam melakukan penataan kota demi kebaikan bersama. Komitmen untuk terus merawat kebersamaan, memperkuat persaudaraan, serta mempererat hubungan antarumat beragama turut ditegaskan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan Medan yang inklusif dan harmonis.
Pernyataan bersama ini disampaikan kepada seluruh masyarakat sebagai wujud komitmen kolektif dalam memperkuat persaudaraan, menjaga stabilitas sosial, serta merawat kerukunan antarumat beragama di Kota Medan. Hal ini menjadi langkah penting untuk mencegah konflik dan menjaga keutuhan masyarakat di tengah isu sensitif seperti penjualan daging nonhalal.
Respons Wali Kota Medan
Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Waas telah menyatakan akan menyediakan lapak gratis bagi pedagang daging nonhalal. Pernyataan ini merupakan respons terhadap video protes yang beredar di media sosial terkait surat edaran yang dianggap melarang penjualan daging nonhalal. Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mencari solusi yang adil dan tidak diskriminatif bagi semua pihak.
Dengan adanya pernyataan bersama dari FKUB dan majelis agama, diharapkan masyarakat dapat memahami maksud sebenarnya dari Surat Edaran Wali Kota dan tidak terjebak dalam narasi yang memecah belah. Kerja sama antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga harmoni dan stabilitas di Kota Medan.



