Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar lelang barang rampasan dari terpidana Harvey Moeis pada hari ketiga BPA Fair, Rabu (20/5).
Barang Lelang Harvey Moeis
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa barang yang dilelang saat ini baru berupa perhiasan dan beberapa mobil. Ia menambahkan bahwa dalam sebulan ke depan akan lebih banyak lagi barang yang dilelang.
"Barang-barang Harvey Moeis itu yang dilelang sementara baru perhiasan, mobil, ada beberapa mobil. Ke depan, sebulan ke depan mungkin baru lebih banyak lagi untuk dilelang," ujar Anang kepada wartawan, Rabu (20/5).
Pemusnahan Jam Tangan Palsu
Pada BPA Fair hari ini, juga dilakukan pemusnahan barang sitaan yang telah dinyatakan palsu milik terpidana Jimmy Sutopo, berupa 14 buah jam tangan. Anang menjelaskan bahwa jam tersebut memiliki nilai Rp15 juta per unit, namun tidak bisa dilelang karena palsu.
"Di akhir sore ini baru saja kita saksikan langsung pemusnahan terhadap barang bukti kurang lebih 14 jam (tangan) yang dalam kasus perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Jimmy Sutopo," kata Anang.
"Karena ini menyangkut barang palsu, ada HAKI yang harus kita lindungi dan juga tidak memberi manfaat kepada negara, maka barang ini kita musnahkan," imbuhnya.
BPA Fair 2026
Sebelumnya, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menggelar lelang hasil rampasan tindak pidana kejahatan dalam kegiatan BPA Fair yang berlangsung pada 18-21 Mei 2026. Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa akan ada 308 aset rampasan dalam 245 lot yang dilelang, mulai dari mobil mewah, tas mewah, perhiasan, emas, hingga barang koleksi seperti lukisan dan patung.
"Dalam gelaran BPA Fair ini ada 308 aset dalam 245 lot yang akan kita jual lelang secara terbuka dan akuntabel," kata Kuntadi di Kantor BPA, Jakarta, Senin (18/5).



