Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan. Raperda ini dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi perempuan dari hulu hingga hilir.
Fokus pada Pencegahan Kekerasan
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Evi Lisa, menyatakan bahwa raperda tersebut akan mengatur pencegahan kekerasan terhadap perempuan di delapan bidang strategis. Bidang-bidang itu meliputi pendidikan, infrastruktur publik, pemerintahan, ekonomi dan ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial, kebudayaan, media dan teknologi informasi, serta keluarga.
Evi menambahkan bahwa raperda ini juga mengatur sistem data dan informasi terintegrasi melalui platform digital. Sistem ini akan mencatat data korban, layanan perlindungan, pengaduan, serta informasi perlindungan yang terintegrasi lintas perangkat daerah.
Pendekatan Komprehensif
Raperda ini mengubah pendekatan dari yang sebelumnya reaktif menjadi lebih komprehensif. Mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan dan pemberdayaan korban. Selain itu, raperda memperkuat layanan terpadu lintas sektor dan memberikan perhatian lebih kepada perempuan dalam kondisi khusus, kelompok rentan, dan penyandang disabilitas.
Dukungan DPRD DKI Jakarta
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta agar raperda ini memperkuat aspek keamanan perempuan di fasilitas publik dan ruang digital. Anggota Bapemperda sekaligus Anggota Komisi E, Elva Farhi Qolbina, menekankan bahwa ruang publik harus aman dan mudah diakses tanpa risiko kekerasan atau pelecehan.
Elva juga menyoroti pentingnya mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) secara lebih tegas dalam raperda. Menurutnya, bentuk kekerasan terhadap perempuan terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi digital. Penguatan substansi dapat dilakukan melalui penambahan pasal yang lebih sesuai dengan kebutuhan perlindungan perempuan di Jakarta.



