Adaptasi KUHAP Baru, KPK Tetapkan Tersangka Setelah Penyidikan
KPK Tetapkan Tersangka Setelah Penyidikan Sesuai KUHAP Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan melakukan penyesuaian terhadap prosedur penetapan tersangka dalam penanganan perkara. Berdasarkan ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah proses penyidikan selesai.

Penjelasan Plt Direktur Penyidikan KPK

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan hal ini dalam kegiatan media gathering di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, pada Rabu (20/5/2026). Taufik menjelaskan bahwa dengan diterapkannya KUHAP baru, surat perintah penyidikan (Sprindik) akan dikeluarkan tanpa mencantumkan tersangka.

"Itu terkait dengan ketentuan di KUHAP baru pasal 90. Di situlah ada norma baru yang sebelumnya di KUHAP lama tidak ada. Apa itu? Terkait penetapan tersangka. Itu hanya ada di KUHAP baru. Kenapa? Disebutkan di situ pasal 90 bahwa ada kegiatan penetapan tersangka dan itu sudah masuk kategori upaya paksa, disebutkan itu di tahap penyidikan," jelas Taufik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyesuaian dengan Aturan Baru

Taufik menambahkan bahwa sebenarnya dalam Pasal 44 Undang-Undang KPK, penyelidik diperbolehkan menetapkan tersangka pada tahap penyelidikan. Namun, dengan adanya norma baru dalam KUHAP, KPK akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Kami sudah pelajari dengan Biro Hukum, juga melihat aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh penegak hukum lain, Polri, Kejaksaan, dan kita mungkin dalam waktu dekat juga akan mengeluarkan Surat Edaran terkait pemberlakuan KUHAP baru dan KUHP baru, sehingga ke depan teman-teman akan berhadapan seperti itu," ujar Taufik.

Dia menegaskan bahwa KPK akan menerapkan strategi dengan menerbitkan Sprindik tanpa tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan berlangsung. Kebijakan ini akan berlaku seterusnya hingga tahun 2026 dan seterusnya.

Pengecualian untuk Operasi Tangkap Tangan

Namun, Taufik menjelaskan bahwa penetapan tersangka pada tahap penyidikan ini tidak berlaku untuk operasi tangkap tangan (OTT). Dalam kasus OTT, penetapan tersangka atau status hukum harus segera dilakukan.

"Kecuali untuk tertangkap tangan, karena di pasal 90 itu juga, huruf C-nya, khusus tertangkap tangan, maka penetapan tersangkanya segera, karena sudah ada di depan mata," pungkasnya.

Dengan adaptasi ini, KPK berharap proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru, sambil tetap menjaga efektivitas pemberantasan korupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga