Dahnil Anzar Simanjuntak Usulkan Penguatan Hubungan Hierarkis antara Kemenhaj dan BPKH dalam RUU Pengelolaan Haji
Dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (12/2/2026), Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan usulan penting terkait revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Dahnil menekankan perlunya penguatan hubungan hierarkis antara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk memastikan akuntabilitas dan koordinasi yang lebih efektif.
Mandat Pengelolaan Dana Haji dan Peran BPKH
Dahnil menjelaskan bahwa dalam konteks mandat pengelolaan dana haji, Menteri Haji berperan sebagai pemberi mandat, sementara BPKH bertindak sebagai pelaksana mandat yang wajib bertanggung jawab penuh kepada menteri. "Jadi pada prinsipnya, kalau tidak ada mandat undang-undang, menteri itu bisa menitipkan uang kelola haji itu ke fund manager mana pun," ujarnya. Namun, karena regulasi saat ini mengatur bahwa pengelolaan dana haji harus melalui BPKH, pilihan tersebut menjadi tunggal, sehingga menuntut pengelolaan yang memberikan manfaat maksimal bagi jemaah.
Dahnil menegaskan, "Tapi karena ada mandat undang-undang menyatakan pengelolaan keuangan harus ke BPKH, maka pilihannya dalam hal ini jemaah dan penerima mandat keuangan haji, dalam hal ini Menteri Haji, nggak punya pilihan, harus ke BPKH. Uangnya harus dikelola oleh BPKH." Hal ini menggarisbawahi pentingnya BPKH untuk bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden melalui Menteri Haji dan Umrah, sebagaimana diatur dalam undang-undang sebelumnya.
Usulan Perubahan Norma dan Koordinasi Kebijakan
Lebih lanjut, Dahnil mengusulkan perubahan norma dalam hierarki kelembagaan, di mana BPKH harus bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Haji. "Artinya pembinaan penuh dan koordinasi sepenuhnya, dan kita bicara berbagai kebijakan pengelolaan keuangan, BPKH itu wajib menyampaikannya pada pemegang mandat," sambungnya. Usulan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan strategis terkait pengelolaan keuangan haji dikomunikasikan dengan baik kepada menteri.
Selain itu, Dahnil meminta agar BPKH menyampaikan laporan secara berkala maupun sewaktu-waktu jika diperlukan. "BPKH wajib menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala, itu tadi yang saya jelaskan sejak awal, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," tuturnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam pengelolaan dana haji, yang pada akhirnya memberikan keuntungan dan kebermanfaatan bagi jemaah.
Implikasi dan Harapan ke Depan
Usulan ini muncul dalam konteks pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Haji, yang menjadi fokus rapat Baleg DPR. Dengan penguatan hubungan hierarkis, diharapkan koordinasi antara Kemenhaj dan BPKH dapat lebih terstruktur, sehingga pengelolaan dana haji menjadi lebih efisien dan akuntabel. Dahnil menekankan bahwa menteri sebagai pemberi mandat harus memiliki kendali penuh atas pengelolaan dana, sementara BPKH sebagai pelaksana wajib mempertanggungjawabkan setiap kebijakan dan laporannya.
Rapat ini juga membahas berbagai isu terkait, termasuk alih kelola wisma dan kompleks haji yang belum sepenuhnya dialihkan ke Kementerian Agama. Dengan usulan ini, Dahnil berharap revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji dapat menciptakan kerangka hukum yang lebih jelas dan mendukung pelaksanaan ibadah haji yang lebih baik bagi umat Islam di Indonesia.